26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kemenkes Mulai Kirim SMS ke Penerima, Ini 7 Jenis Vaksin Covid yang Ak

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menetapkan 7 jenis vaksin Covid-19
yang akan digunakan, untuk pelaksanaan program vaksinasi di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020, yang diteken
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dilansir dari Rakyat Merdeka, berikut nama 7 vaksin
yang akan digunakan untuk program vaksinasi, sebagaimana tercantum dalam
ketentuan tersebut:

1.      
Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma
(Persero)

2.      
AstraZeneca

3.      
China National Pharmaceutical Group Corporation
(Sinopharm)

4.      
Moderna

5.      
Novavax Inc

6.      
Pfizer Inc. and BioNTech

7.      
SinovacLife Sciences Co.Ltd

Vaksin yang akan dipakai saat ini
masih dalam tahap uji klinik. Vaksinasi hanya dapat dilakukan, setelah mendapat
izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Kasus Kerumunan Jokowi di NTT, Laporan Warga Ditolak Polisi?

Dalam ketentuan itu juga
disebutkan, Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19,
berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, dengan
memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.

Selain itu mulai Kamis (31/12), Kemenkes
juga mulai mengirimkan short message
service
(SMS) blast secara serentak, kepada seluruh penerima vaksin
Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Sasaran penerima SMS, adalah
mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang menerima SMS,
wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan. “Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message
Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemendikbud Catat 718 Bahasa Daerah di Indonesia

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menetapkan 7 jenis vaksin Covid-19
yang akan digunakan, untuk pelaksanaan program vaksinasi di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020, yang diteken
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dilansir dari Rakyat Merdeka, berikut nama 7 vaksin
yang akan digunakan untuk program vaksinasi, sebagaimana tercantum dalam
ketentuan tersebut:

1.      
Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma
(Persero)

2.      
AstraZeneca

3.      
China National Pharmaceutical Group Corporation
(Sinopharm)

4.      
Moderna

5.      
Novavax Inc

6.      
Pfizer Inc. and BioNTech

7.      
SinovacLife Sciences Co.Ltd

Vaksin yang akan dipakai saat ini
masih dalam tahap uji klinik. Vaksinasi hanya dapat dilakukan, setelah mendapat
izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Kasus Kerumunan Jokowi di NTT, Laporan Warga Ditolak Polisi?

Dalam ketentuan itu juga
disebutkan, Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19,
berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, dengan
memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.

Selain itu mulai Kamis (31/12), Kemenkes
juga mulai mengirimkan short message
service
(SMS) blast secara serentak, kepada seluruh penerima vaksin
Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Sasaran penerima SMS, adalah
mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang menerima SMS,
wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan. “Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message
Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemendikbud Catat 718 Bahasa Daerah di Indonesia

Terpopuler

Artikel Terbaru