25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

46 WNI Ditahan Polisi Malaysia, Tiga di Antaranya Balita

PROKALTENG.CO – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap
di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia. Saat ini mereka mendekam di
Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan, Pahang.

Informasi yang diberitakan
beberapa media setempat dibenarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di
Johor Bahru dan Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (25/12/2020).

Direktur Pelindungan WNI dan
Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui
pernyataan tertulis, mengatakan tim KJRI Johor Bahru akan menyediakan bantuan
hukum dan akses kekonsuleran terhadap puluhan WNI yang ditangkap.

“Terkait hal tersebut, Tim
KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan/verifikasi WNI,
penerbitan dokumen SPLP (surat perjalanan laksana paspor) dan pendampingan
hukum,” kata Judha.

Baca Juga :  Israel Cuek Seruan Internasional, Biden Minta Kedua Pihak Tetap Tenang

Ia lanjut memastikan kantor
perwakilan RI di Johor Bahru juga akan menghubungi Kantor Imigrasi di Pahang
dan komandan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Kota Kemayan.

Kata Judha, sebanyak 46 WNI yang
ditangkap di Genting Highlands terdiri 22 perempuan, 19 laki-laki, tiga bayi,
dan dua anak-anak. Salah satu bayi yang ditahan masih berusia 10 bulan.

Otoritas di Malaysia menerangkan
46 WNI ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. Menurut keterangan
pejabat setempat, 33 WNI ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang
sah.

Sebanyak 11 lainnya ditahan
karena menyalahgunakan dokumen/izin tinggal. Dua WNI sisanya ditangkap oleh
petugas imigrasi Malaysia karena izin tinggal mereka telah kadaluwarsa.

Penangkapan dilakukan saat
petugas imigrasi Malaysia melakukan razia sehubungan dengan pengetatan aturan
pembatasan di beberapa wilayah, termasuk di antaranya Kampung Samawond di
Genting Highlands, tempat yang banyak dihuni oleh imigran asal Indonesia.

Baca Juga :  Gonjang Ganjing Kerajaan Penjaga Kota Suci Yerusalem

Setidaknya, ada 138 warga negara
asing yang tinggal di Kampung Samawond, kata otoritas setempat, sebagaimana
dikutip dari beberapa media lokal.

Judha menjelaskan mereka akan
menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia. “Selanjutnya WNI akan
menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU),” kata Judha.

Selama di tahanan, Judha turut
memastikan seluruh WNI telah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan hasilnya
negatif. “Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi berusia dalam kondisi
sehat (negatif Covid-19) dan dalam keadaan baik,” kata dia.

PROKALTENG.CO – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap
di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia. Saat ini mereka mendekam di
Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan, Pahang.

Informasi yang diberitakan
beberapa media setempat dibenarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di
Johor Bahru dan Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (25/12/2020).

Direktur Pelindungan WNI dan
Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui
pernyataan tertulis, mengatakan tim KJRI Johor Bahru akan menyediakan bantuan
hukum dan akses kekonsuleran terhadap puluhan WNI yang ditangkap.

“Terkait hal tersebut, Tim
KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan/verifikasi WNI,
penerbitan dokumen SPLP (surat perjalanan laksana paspor) dan pendampingan
hukum,” kata Judha.

Baca Juga :  Israel Cuek Seruan Internasional, Biden Minta Kedua Pihak Tetap Tenang

Ia lanjut memastikan kantor
perwakilan RI di Johor Bahru juga akan menghubungi Kantor Imigrasi di Pahang
dan komandan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Kota Kemayan.

Kata Judha, sebanyak 46 WNI yang
ditangkap di Genting Highlands terdiri 22 perempuan, 19 laki-laki, tiga bayi,
dan dua anak-anak. Salah satu bayi yang ditahan masih berusia 10 bulan.

Otoritas di Malaysia menerangkan
46 WNI ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. Menurut keterangan
pejabat setempat, 33 WNI ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang
sah.

Sebanyak 11 lainnya ditahan
karena menyalahgunakan dokumen/izin tinggal. Dua WNI sisanya ditangkap oleh
petugas imigrasi Malaysia karena izin tinggal mereka telah kadaluwarsa.

Penangkapan dilakukan saat
petugas imigrasi Malaysia melakukan razia sehubungan dengan pengetatan aturan
pembatasan di beberapa wilayah, termasuk di antaranya Kampung Samawond di
Genting Highlands, tempat yang banyak dihuni oleh imigran asal Indonesia.

Baca Juga :  Gonjang Ganjing Kerajaan Penjaga Kota Suci Yerusalem

Setidaknya, ada 138 warga negara
asing yang tinggal di Kampung Samawond, kata otoritas setempat, sebagaimana
dikutip dari beberapa media lokal.

Judha menjelaskan mereka akan
menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia. “Selanjutnya WNI akan
menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU),” kata Judha.

Selama di tahanan, Judha turut
memastikan seluruh WNI telah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan hasilnya
negatif. “Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi berusia dalam kondisi
sehat (negatif Covid-19) dan dalam keadaan baik,” kata dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru