26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lima WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

KALTENGPOS.CO – Aparat penjaga pantai Malaysia berhasil menangkap
lima Warga Negera indonesia (WNI) yang akan menyelundupkan 230 kilogram ganja
menggunakan dua perahu di perairan Langkawi. Atas perbuatannya tersebut, kelima
WNI terancam hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan
Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, bahwa
kelima WNI tersebut ditangkap pihak berwenang Malaysia pada 25 Juli lalu di
perairan Langkawi.

Dalam penangkapan tersebut,
petugas penjaga pantai Malaysia menahan dua kapal kayu tidak bermotor yang
berisikan masing-masing dua dan tiga WNI.

“Dalam kedua kapal tersebut
terdapat total 230 kilogram ganja,” ujar Judha dalam jumpa pers virtual,
seperti ditulis Sabtu (8/8).

Baca Juga :  Mengaku Influencer, Pembeli Es Krim Malah Diminta Bayar Dobel

Judha menuturkan, bahwa kelima
WNI tersebut didakwa pelanggaran pasal 39B Undang-Undang Obat Berbahaya
Malaysia 1952 dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati.

“Mengingat kasus ini terkait
dengan pelanggaran section 39B yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati,
maka sesuai prosedur perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan
hukum terhadap lima WNI tersebut dengan menggunakan pengacara kedutaan yang
sudah ada,” tuturnya.

Judha menammbahkan, laporan
penahanan kelima WNI itu pertama kali didapat Konsulat Jenderal RI di Penang
pada 27 Juli melalui dua surat yang dilayangkan petugas penjaga pantai
Malaysia.

Pada hari itu pula, KJRI Penang
berupaya meminta akses kekonsuleran terhadap lima WNI tersebut. Namun,
berdasarkan informasi yang diterima KJRI Penang, kelima WNI tersebut tengah
menjadi tes pemeriksaan corona (Covid-19) PCR.

Baca Juga :  Menlu Retno Marsudi Serahkan Dua Sandera Bebas ke Keluarga

“Harapan kami, setelah kelima WNI
menjalani tes protokol kesehatan, akses kekonsuleran dapat segera didapatkan teman-teman
KJRI Penang,”pungkasnya.

KALTENGPOS.CO – Aparat penjaga pantai Malaysia berhasil menangkap
lima Warga Negera indonesia (WNI) yang akan menyelundupkan 230 kilogram ganja
menggunakan dua perahu di perairan Langkawi. Atas perbuatannya tersebut, kelima
WNI terancam hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan
Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, bahwa
kelima WNI tersebut ditangkap pihak berwenang Malaysia pada 25 Juli lalu di
perairan Langkawi.

Dalam penangkapan tersebut,
petugas penjaga pantai Malaysia menahan dua kapal kayu tidak bermotor yang
berisikan masing-masing dua dan tiga WNI.

“Dalam kedua kapal tersebut
terdapat total 230 kilogram ganja,” ujar Judha dalam jumpa pers virtual,
seperti ditulis Sabtu (8/8).

Baca Juga :  Mengaku Influencer, Pembeli Es Krim Malah Diminta Bayar Dobel

Judha menuturkan, bahwa kelima
WNI tersebut didakwa pelanggaran pasal 39B Undang-Undang Obat Berbahaya
Malaysia 1952 dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati.

“Mengingat kasus ini terkait
dengan pelanggaran section 39B yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati,
maka sesuai prosedur perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan
hukum terhadap lima WNI tersebut dengan menggunakan pengacara kedutaan yang
sudah ada,” tuturnya.

Judha menammbahkan, laporan
penahanan kelima WNI itu pertama kali didapat Konsulat Jenderal RI di Penang
pada 27 Juli melalui dua surat yang dilayangkan petugas penjaga pantai
Malaysia.

Pada hari itu pula, KJRI Penang
berupaya meminta akses kekonsuleran terhadap lima WNI tersebut. Namun,
berdasarkan informasi yang diterima KJRI Penang, kelima WNI tersebut tengah
menjadi tes pemeriksaan corona (Covid-19) PCR.

Baca Juga :  Menlu Retno Marsudi Serahkan Dua Sandera Bebas ke Keluarga

“Harapan kami, setelah kelima WNI
menjalani tes protokol kesehatan, akses kekonsuleran dapat segera didapatkan teman-teman
KJRI Penang,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru