27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Ingat! Objek Wisata di Kota Palangka Raya Sementara Ditutup

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengeluarkan
kebijakan menutup semua destinasi objek wisata yang ada di Kota Cantik selama
libur tahun baru 2021.

Kepala Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka
Raya, Ihkwanudin mengatakan, penutupan dilakukan sesuai dengan imbauan Kapolda
Kalimantan Tengah (Kalteng) dan edaran Wali Kota Palangka Raya.

“Sesuai
surat edaran dan imbauan tersebut, maka semua objek wisata yang ada di Kota
Palangka Raya ini sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 ditutup
sementara selama libur tahun baru,” kata Ihkwanudin, Rabu (30/12).

Ihkwanudin
pun meminta, agar  masyarakat baik para
pengunjung juga dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus
penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Lamtorogung, Sejumlah Warga Datangi Kelurahan Panaru

Tambahnya,
dengan demikian ia berharap para pengelola ataupun pemilik wisata agar bisa
menutup tempat wisata selama empat hari yaitu, sejak dikeluarkannya surat
edaran atau imbauan tersebut.

“Termasuk
para pelaku usaha wisata, sehingga dengan ditutup selama empat hari saat libur
tahun baru ini supaya kita bersama-sama memberantas penyebaran viruscorona di
Kota Palangka Raya,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengeluarkan
kebijakan menutup semua destinasi objek wisata yang ada di Kota Cantik selama
libur tahun baru 2021.

Kepala Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka
Raya, Ihkwanudin mengatakan, penutupan dilakukan sesuai dengan imbauan Kapolda
Kalimantan Tengah (Kalteng) dan edaran Wali Kota Palangka Raya.

“Sesuai
surat edaran dan imbauan tersebut, maka semua objek wisata yang ada di Kota
Palangka Raya ini sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 ditutup
sementara selama libur tahun baru,” kata Ihkwanudin, Rabu (30/12).

Ihkwanudin
pun meminta, agar  masyarakat baik para
pengunjung juga dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus
penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Lamtorogung, Sejumlah Warga Datangi Kelurahan Panaru

Tambahnya,
dengan demikian ia berharap para pengelola ataupun pemilik wisata agar bisa
menutup tempat wisata selama empat hari yaitu, sejak dikeluarkannya surat
edaran atau imbauan tersebut.

“Termasuk
para pelaku usaha wisata, sehingga dengan ditutup selama empat hari saat libur
tahun baru ini supaya kita bersama-sama memberantas penyebaran viruscorona di
Kota Palangka Raya,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru