Site icon Prokalteng

Dua Isu Krusial Dayak Ini Dibahas Dalam Rakorpim DAD se-Kalteng

dua-isu-krusial-dayak-ini-dibahas-dalam-rakorpim-dad-se-kalteng

PALANGKA RAYA-Dewan
Adat Dayak (DAD) Kalteng melaksanakan rapat koordinasi pimpinan (Rakorpim)
bersama DAD kabupaten/kota se-Kalteng. Isu-isu strategis yang menjadi prioritas
sebagai bahan penguatan Pemprov dan DPRD Kalteng menjadi bahasan utama.

Wakil Ketua DAD Kalteng
Prof Danes Jaya Negara mengatakan, salah satu pembahasan utamanya yakni
berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan
Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Dayak serta Perda Karhutla. Pasalnya, dua isu itu
dianggap urgen atau krusial lantaran dinilai mendesak bagi masyarakat adat
Dayak di Bumi Tambun Bungai ini.

“Iya, dua isu itu
memang menjadi materi pembahasan yang nantinya menjadi bahan bagi Pemprov dan DPRD
Kalteng,” kata Prof Danes saat diwawancarai usai pembukaan rakorpim di Hotel
Aquarius, Minggu (29/12).

Diungkapkannya, isu
lain yang juga dibahas yakni terkait persoalan-persoalan yang menjadi prioritas
bagi pemberdayaan masyarakat adat. Seperti perlunya meneguhkan kembali hutan
adat di setiap kabupaten/kota se-Kalteng dan program DAD yakni Dayak bahadat.

“Ini adalah salah satu
visi misi yang harus diterapkan di setiap kabupaten/kota, jadi nanti setiap
kabupaten/kota harus memiliki hutan adat dan desa adat,” ungkapnya kepada
Kalteng Pos.

Tujuannya, agar hutan
yang ada di Kalteng ini dapat diperlihara dan dilindungi oleh masyarakat adat
itu sendiri agar tidak terjadi ekspolitasi. Harapannya, lanjut Danes,
program-program prioritas ini pada 2020 mendatang dapat diselesaikan bersama
Pemprov Kalteng.

Sementara itu, Sekda
Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, keberadaan masyarakat adat harus diakui dan
dihormati dalam rangka memperkuat NKRI. Kedudukan masyarakat adat haruslah ditempatkan
dalam posisi yang tepat dan perlu menatanya serta memberikan hak-hak tradisionalnya.

“Masyarakat adat perlu didorongan
agar mereka mampu memainkan peranan dalam pembangunan daerah dan nasional,”
katanya.

Saat ini, kata
Fahrizal, Pemprov Kalteng maupun DAD banyak menerima pengaduan masyarakat adat  yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak
masyarakat adat Dayak, sebagian besar masalahnya yakni hak terkait tanah adat.
Selain itu, pengaduan yang berkaitan dengan sumber daya alam yang menjadi
sumber kehidupan masyarakat adat.

“Semua pengaduan ini harus ditelaah dan pelajari
dengan seksama untuk kemudian dicari jalan keluarnya, agar tidak menjadi sumber
ketegangan dan konflik baru di dalam masyarakat,” pungkasnya. (abw/ala)

Exit mobile version