PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Kalteng, pagi ini akan menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kalteng. Rencananya dalam sidang sengketa Pilkada tersebut akan
menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
“Jam 9 pagi ini kita akan menggelar sidang sengketa
Pilkada. Ini sidang atas laporan pasangan calon 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo
atas pasangan calon 01 Ben Bahat-Ujang Iskandar,” kata Ketua Bawaslu
Kalteng Satriadi, Senin (30/11).
Dia mengatakan, sidang perdana tersebut akan menghadirkan
pelapora, terlapor dan juga mendengarkan keterangan saksi-saksi. Laporan Tim
Sugianto-Edy atas pasangan Ben-Ujang terkait janji politik dengan memberikan
uang sebesar Rp 2 juta dalam bentuk program Kartu Kalteng Sejahtera.
Informasinya dalam
sidang sengketa Pilkada tersebut akan dihadirkan saksi ahli, yakni Pakar Hukum
Tata Negara Margarito Kamis. “Hari ini kita mendengarkan keterangan
pelapor, terlapor, dan saksi-sakai. Untuk saksi ahli akan dilakukan
besok,” pungkasnya.