26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Di Simpang Hiu Putih, Satgas Yustisi Jaring Puluhan Warga Tak Memakai

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali
menggelar Operasi Yustisi di simpang empat Jalan Hiu Putih-Jalan Rajawali,
Kecamatan Jekan Raya, Selasa malam (29/9).

Dalam Operasi tersebut Petugas berhasil
menjaring puluhan orang yang melanggar prokes terutamanya tak memakai masker.
Tak sedikit yang dikenai sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggaran dan
menyapu lingkungan setempat.

Kendati demikian, tak sedikit pula yang rela
menebus kesalahannya dengan membayar denda sebesar Rp. 100 ribu kepada petugas
sesuai Perwali.

Kabagops Polresta Palangka Raya Polda
Kalimantan Tengah Kompol Hemat Siburian selaku Koordinator Lapangan menuturkan,
kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor
26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan
pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tak Bosan, Tim Yustisi Terus Memburu Pelanggar Prokes

“Sebanyak 51 orang pelanggar Prokes kita
berikan tindakan. Sebanyak 11 orang membayar denda administratif di tempat
sebesar Rp 100 ribu sedangkan 40 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial,”
beber Hemat.

Hemat menegaskan, kegiatan Oparasi Yustisi
oleh Satgas Terpadu Covid-19 akan terus dilakukan di berbagai lokasi dan pusat
keramaian, sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona di Wilayah Kota
Palangka Raya.

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan
agar masyarakat bisa disiplin akan protokol kesehatan terutamanya menggunakan
masker,” pungkasnya.

Kegiatan itu juga
diikuti oleh Kepala BPBD Kota selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Ambriyani dan Sekretaris Diskominfo Kota
Palangka Raya Anna Menur. 

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla, Pemko Gel

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali
menggelar Operasi Yustisi di simpang empat Jalan Hiu Putih-Jalan Rajawali,
Kecamatan Jekan Raya, Selasa malam (29/9).

Dalam Operasi tersebut Petugas berhasil
menjaring puluhan orang yang melanggar prokes terutamanya tak memakai masker.
Tak sedikit yang dikenai sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggaran dan
menyapu lingkungan setempat.

Kendati demikian, tak sedikit pula yang rela
menebus kesalahannya dengan membayar denda sebesar Rp. 100 ribu kepada petugas
sesuai Perwali.

Kabagops Polresta Palangka Raya Polda
Kalimantan Tengah Kompol Hemat Siburian selaku Koordinator Lapangan menuturkan,
kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor
26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan
pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tak Bosan, Tim Yustisi Terus Memburu Pelanggar Prokes

“Sebanyak 51 orang pelanggar Prokes kita
berikan tindakan. Sebanyak 11 orang membayar denda administratif di tempat
sebesar Rp 100 ribu sedangkan 40 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial,”
beber Hemat.

Hemat menegaskan, kegiatan Oparasi Yustisi
oleh Satgas Terpadu Covid-19 akan terus dilakukan di berbagai lokasi dan pusat
keramaian, sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona di Wilayah Kota
Palangka Raya.

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan
agar masyarakat bisa disiplin akan protokol kesehatan terutamanya menggunakan
masker,” pungkasnya.

Kegiatan itu juga
diikuti oleh Kepala BPBD Kota selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Ambriyani dan Sekretaris Diskominfo Kota
Palangka Raya Anna Menur. 

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla, Pemko Gel

Terpopuler

Artikel Terbaru