PALANGKA RAYA – Para pedagang atau sopir dari luar daerah yang
ingin mengirim bahan kebutuhan pokok atau logistik ke Kota Palangka Raya, kini
sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, peraturan ketat tentang syarat wajib
memiliki surat keterangan bebas Covid-19, diberi kelonggaran.
Jika sebelumnya para sopir yang
datang dengan tangan kosong tanpa membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19
akan diputar balik paksa. Kini bisa masuk wilayah Kota Cantik dengan syarat
yang lebih longgar.
Petugas pos Lintas Batas (Libas) yang
tidak atau belum memiliki surat keterangan sehat akan memperbolehkan sopir dan
angkutannya, dengan catatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sopir angkutan tersebut
akan ditahan sementara.
Hal itu disampaikan Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat mengunjungi Pos Libas
Sabangau, Sabtu (30/5/2020).
“Untuk pedagang pembawa
sembako atau yang membawa bahan makanan pokok lainnya yang tidak sempat membawa
surat keterangan sehat, boleh lewat, tetapi bisa ditahan dulu KTP-nya,” kata
Jaladri, Sabtu (30/5).
Menurut Ketua Pelaksana I Gugus Tugas
Covid-19 Kota Palangka Raya itu, kebijakan memperlonggar syarat masuk wilayah
bagi para sopir angkutan logistik itu, salah satunya dengan pertimbangan karena
mereka hanya berkepentingan membongkar muatannya.
“Yang bersangkutan tidak
lama mungkin beberapa jam nanti keluar Kota bisa mengambil KTP kembali dan bisa
keluar dari Palangka Raya,” ujarnya
Namun di lain pihak, Kepala Dinas
Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan berpendapat lain dan beralasan
lebih mengedepankan keselamatan warga Kota Palangka Raya dari penyebaran Virus
Corona.
“Kita berbicara logika,
fakta dan suasana kebatinan masyarakat. Memang ekonomi tetap jalan tapi teramat
penting bagi saya Covid-19 harus dituntaskan,” tegasnya.