26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kedapatan Tak Pakai Masker, 29 Warga di Pasar Besar Disanksi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kesadaran masyarakat di Kota
Palangka Raya tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19 saat beraktivitas
di luar rumah, rupanya sedikit mengendor.

Hal itu terbukti saat Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan Peraturan
Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 di kawasan Pasar Besar Palangka
Raya, Selasa (29/12) siang.

Ipda Ketut Pardiasa selaku
Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya mengatakan, dalam pelaksaan
Operasi Yustisi tersebut sebanyak 29 pelanggar prokes dikenai tindakan karena
tidak memakai masker saat melintasi di lokasi.

“Dari 29 pelanggar, 14 orang
mendapat sanksi denda dan dibayarkan ditempat 10 orang mendapatkan sanksi kerja
sosial sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis,” ujar
Ketut.

Baca Juga :  Ivanka Lincoln

Ia menambahkan, pihak satgas akan
terus berupaya mendisiplinkan Prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker,
mencuci tangan dan menjaga jarak) kepada masyarakat sebagai upaya memutus mata
rantai penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kesadaran masyarakat di Kota
Palangka Raya tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19 saat beraktivitas
di luar rumah, rupanya sedikit mengendor.

Hal itu terbukti saat Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan Peraturan
Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 di kawasan Pasar Besar Palangka
Raya, Selasa (29/12) siang.

Ipda Ketut Pardiasa selaku
Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya mengatakan, dalam pelaksaan
Operasi Yustisi tersebut sebanyak 29 pelanggar prokes dikenai tindakan karena
tidak memakai masker saat melintasi di lokasi.

“Dari 29 pelanggar, 14 orang
mendapat sanksi denda dan dibayarkan ditempat 10 orang mendapatkan sanksi kerja
sosial sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis,” ujar
Ketut.

Baca Juga :  Ivanka Lincoln

Ia menambahkan, pihak satgas akan
terus berupaya mendisiplinkan Prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker,
mencuci tangan dan menjaga jarak) kepada masyarakat sebagai upaya memutus mata
rantai penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru