32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Terkait Jalan Eks Pertamina ! Jika Tidak Ditemukan Jalan Keluar, Ini y

PALANGKA RAYA-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng memanggil PT Pertamina dan anak perusahannya PT Patra
Jasa dan perusahaan pertambangan lain serta masyarakat. Pertemuan itu dilakukan
di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (28/11) untuk menyelesaikan
permasalahan penutupan jalan oleh PT Patra Jasa di Kabupaten Bartim.
Kesimpulannya, gubernur mengambil jalan untuk dikembalikan ke negara.

Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya tidak menginginkan terjadinya konflik
sosial, baik antara perusahaan dengan perusahaan atau perusahaan dengan
masyarakat. Pasalnya, penutupan jalan eks PT Pertamian oleh anak perusahaannya
PT Patra Jasa telah menimbulkan keributan.

“Jalan yang dipermasalahkan
ini adalah eks jalan PT Pertamina, tidak perlu ribut panjang lebar dan saya
ingin jalan tersebut kembali ke pemerintah daerah (pemda) dalam artian ke
negara,” katanya saat diwawancarai usai pertemuan, Kamis (28/11).

Baca Juga :  Biaya Penanganan Karhutla Sudah Habiskan Dana Rp2,3 Miliar

Diungkapkannya, saat
ini memang atas perintahnya beberapa waktu lalu jalan itu telah dibuka,
pihaknya tidak mnginginkan jalan itu ditutup dengan alasan apapun. Apabila ke
depan PT Pertamina melakukan hal yang sama yakni menutup jalan itu maka akan
berhadapan dengan pemda.

“BUMN ini kan berada di
bawah menteri, kami masih berusaha mencari jalan ke luar dan diselesaikan
baik-baik di tingkat pemda, apabila tidak ditemukan jalan keluar maka kami akan
menghadap menteri BUMN untuk menyelesaikannya,” ungkapnya kepada awak media.

Memang, dalam paparan
yang disampaikan oleh PT Pertamina penutupan itu tidak sepenuhnya, sehingga
masyarakat masih bisa menggunakan jalan tersebut. PT Pertamina akan membangun
kerja sama dengan beberapa perusahaan tambang lain yang melewati jalan tersebut
dalam rangka menjaga aset BUMN miliknya.

Baca Juga :  Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

“PT Patra Jasa tidak
boleh menutup jalan itu, baik untuk masyarakat ataupun para investor yang ada
di sana (melewati jalan eks Pertamina,red) dengan alasan apapun, apakah dengan
perjanjian, kerja sama atau perlu tanda tangan dan lainnya,” beber Sugianto.(abw/ala)

PALANGKA RAYA-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng memanggil PT Pertamina dan anak perusahannya PT Patra
Jasa dan perusahaan pertambangan lain serta masyarakat. Pertemuan itu dilakukan
di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (28/11) untuk menyelesaikan
permasalahan penutupan jalan oleh PT Patra Jasa di Kabupaten Bartim.
Kesimpulannya, gubernur mengambil jalan untuk dikembalikan ke negara.

Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya tidak menginginkan terjadinya konflik
sosial, baik antara perusahaan dengan perusahaan atau perusahaan dengan
masyarakat. Pasalnya, penutupan jalan eks PT Pertamian oleh anak perusahaannya
PT Patra Jasa telah menimbulkan keributan.

“Jalan yang dipermasalahkan
ini adalah eks jalan PT Pertamina, tidak perlu ribut panjang lebar dan saya
ingin jalan tersebut kembali ke pemerintah daerah (pemda) dalam artian ke
negara,” katanya saat diwawancarai usai pertemuan, Kamis (28/11).

Baca Juga :  Biaya Penanganan Karhutla Sudah Habiskan Dana Rp2,3 Miliar

Diungkapkannya, saat
ini memang atas perintahnya beberapa waktu lalu jalan itu telah dibuka,
pihaknya tidak mnginginkan jalan itu ditutup dengan alasan apapun. Apabila ke
depan PT Pertamina melakukan hal yang sama yakni menutup jalan itu maka akan
berhadapan dengan pemda.

“BUMN ini kan berada di
bawah menteri, kami masih berusaha mencari jalan ke luar dan diselesaikan
baik-baik di tingkat pemda, apabila tidak ditemukan jalan keluar maka kami akan
menghadap menteri BUMN untuk menyelesaikannya,” ungkapnya kepada awak media.

Memang, dalam paparan
yang disampaikan oleh PT Pertamina penutupan itu tidak sepenuhnya, sehingga
masyarakat masih bisa menggunakan jalan tersebut. PT Pertamina akan membangun
kerja sama dengan beberapa perusahaan tambang lain yang melewati jalan tersebut
dalam rangka menjaga aset BUMN miliknya.

Baca Juga :  Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

“PT Patra Jasa tidak
boleh menutup jalan itu, baik untuk masyarakat ataupun para investor yang ada
di sana (melewati jalan eks Pertamina,red) dengan alasan apapun, apakah dengan
perjanjian, kerja sama atau perlu tanda tangan dan lainnya,” beber Sugianto.(abw/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru