PALANGKA
RAYA- Suasana
politik yang memanas, kadang membuat sebagian orang tak lagi bisa berpikir
positif. Ketika emosi seseorang menguasai pikiran sehatnya, maka tak jarang berunjung
melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Alhasil, apa pun isu yang beredar di
masyarakat langsung dimakan, meski belum dipastikan kebenarannya.
“Maka bijaksanalah dan
jangan mudah percaya isu yang beredar di masyarakat. Apalagi jika isu-isu itu
kadang menyesatkan dan beredar luas di dunia maya,†ucap Kabid Humas Polda Kalteng
Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat talk show di Gedung Biru Kalteng Pos, Senin siang
(28/10).
Hendra menuturkan,
sanksi yang bakal diterima penyebar ujaran kebencian dan hoaks beragam. Mulai
dari ancaman sanksi sosial hingga hukuman penjara. Berdasarkan hasil analisis
dan evaluasi (Anev) Operasi Mantap Brata 2018 hingga 2019 selama pilpres dan pileg,
lanjutnya, sudah ada ratusan orang yang dipanggil Polda
Kalteng dan terkena sanksi sosial akibat menyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Dikatakan Hendra,
panjangnya masa kampanye juga menjadi salah satu faktor munculnya riak-riak di
dalam pelaksanaan pilkada. Sebab, ada kemungkinan dua kubu saling berperang
argumentasi, baik di lingkungan masyarakat maupun melalui media sosial.
“Sebenarnya setiap tim bermaksud
baik dalam memaparkan visi dan misi. Namun, terkadang ada kelompok-kelompok
tertentu yang melakukan kampanye negatif dan condong ke penyebaran hoaks dan
ujaran kebencian,†ungkap Hendra.
“Dan semua data
tersebut menjadi evalusi kami. Terutama tahun ini sudah memasuki tahapan Pilgub
Kalteng. Hal ini menjadi catatan bagi kami, agar penanganan ke depanya bisa
lebih baik,†tambahnya.
Sementara itu, dalam talk
show yang berlangsung kemarin, hadir pula Kabag Binops Ditlantas Polda Kalteng
AKBP Agung Tri Widiantoro. Dalam kesempatan itu, Agung membeberkan bahwa hingga
hari kelima Operasi Zebra Telabang 2019, Ditlantas Polda Kalteng mencatat
ribuan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Bagi para
pelanggar tersebut diberikan tindakan langsung oleh petugas.
Menurut Agung, kalangan remaja dan pengguna kendaraan
roda dua mendominasi sebagai pelanggar lalu lintas. “Untuk jenis pelanggarannya
adalah tidak menggunakan helm. Sedangkan untuk roda empat, jenis pelanggaran
terbanyak adalah tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt,†ungkap
Agung. (bud/ce/ala)