32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Bandara Tjilik Riwut Masih Tunggu Keputusan Pusat Mengenai Penutupan J

PALANGKA RAYA – Usulan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto
Sabran, yang menyatakan akan menutup akses jalur penerbangan Angkasa Pura II
Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya Sabtu (28/3),
 mendapat tanggapan dari pihak Angkasa Pura II.

EGM Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,
Siswanto, mengatakan, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan surat dari Ditjen
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengenai keputusan buka atau tutup
bandara. Dikarenakan keputusan tersebut memang berada di kewenangan Ditjen
Perhubungan Udara Kemenhub.

“PT Angkasa Pura II selaku operator bandara akan
mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil
di Indonesia,” bebernya saat dikomfirmasi, Minggu (29/3).

Baca Juga :  Cek Kelengkapan Sarana Transportasi Jalur Darat dan Air

Lebih lanjut Siswanto mengatakan keputusan buka atau tutup
bandara tidak dapat diambil sepihak, harus diperhitungkan oleh beberap pihak
dan dengan pertimbangan yang sangat matang.

“Tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai
pihak (stake holder) dengan juga melihat peran suatu bandara di suatu
wilayah,” katanya.

Tambahnya lagi, Siswanto mengatakan, ada mekanisme yang mesti
dilalui dan saat ini pihak Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut juga selalu
berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Siswanto juga mengakui sampai saat ini, bandara masih
beroperasi normal dalam melayani penerbangan. Yang mendarat menuju bandara
Tjilik Riwut maupun sebaliknya.

“Apabila ada kebijakan terbaru dari Kemenhub terkait
dengan operasional bandara, maka sudah pasti akan kami jalankan,”
tandasnya. 

Baca Juga :  Disdik Kapuas Gencar Sosialisasi Juknis BOS 2021

PALANGKA RAYA – Usulan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto
Sabran, yang menyatakan akan menutup akses jalur penerbangan Angkasa Pura II
Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya Sabtu (28/3),
 mendapat tanggapan dari pihak Angkasa Pura II.

EGM Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,
Siswanto, mengatakan, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan surat dari Ditjen
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengenai keputusan buka atau tutup
bandara. Dikarenakan keputusan tersebut memang berada di kewenangan Ditjen
Perhubungan Udara Kemenhub.

“PT Angkasa Pura II selaku operator bandara akan
mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil
di Indonesia,” bebernya saat dikomfirmasi, Minggu (29/3).

Baca Juga :  Cek Kelengkapan Sarana Transportasi Jalur Darat dan Air

Lebih lanjut Siswanto mengatakan keputusan buka atau tutup
bandara tidak dapat diambil sepihak, harus diperhitungkan oleh beberap pihak
dan dengan pertimbangan yang sangat matang.

“Tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai
pihak (stake holder) dengan juga melihat peran suatu bandara di suatu
wilayah,” katanya.

Tambahnya lagi, Siswanto mengatakan, ada mekanisme yang mesti
dilalui dan saat ini pihak Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut juga selalu
berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Siswanto juga mengakui sampai saat ini, bandara masih
beroperasi normal dalam melayani penerbangan. Yang mendarat menuju bandara
Tjilik Riwut maupun sebaliknya.

“Apabila ada kebijakan terbaru dari Kemenhub terkait
dengan operasional bandara, maka sudah pasti akan kami jalankan,”
tandasnya. 

Baca Juga :  Disdik Kapuas Gencar Sosialisasi Juknis BOS 2021

Terpopuler

Artikel Terbaru