26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disdik Kapuas Gencar Sosialisasi Juknis BOS 2021

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui
Dinas Pendidikan sejak Senin (1/3) mensosialisasikan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler SD,
SMP, SMA dan SMK tahun 2021. Sosialisasi itu menyasar jenjang sekolah dasar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Kapuas H Suwarno Muriyat saat membuka kegiatan yang dirangkai dengan bimbingan
teknis penyusunan Rencana Anggaran dan Kerja Sekolah (RKAS) untuk jenjang SMP, Selasa
(2/3) pagi di Aula Disdik setempat menyatakan komitmennya bahwa tim manajemen
dan peserta senantiasa menjaga protokol kesehatan.

“Tim Manajemen BOS SD maupun SMP
Kabupaten Kapuas merupakan pemateri dan pembimbing kegiatan yang secara
langsung bertandang ke 17 kecamatan. Pelaksanaan juga dipisah antara jenjang SD
dan SMP, yang hanya diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara,” jelas Suwarno

Baca Juga :  Komisi IV Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Dua Wilayah I

Dia menjelaskan, dalam
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, bahwa sekolah menggunakan dana BOS reguler
untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi 12
komponen, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan,
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

BOS dapat pula digunakan dalam
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya
dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia
pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian,
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
pembayaran honor.

“Harapan saya melalui sosialisasi
dan bimbingan penyusunan RKAS seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP berikut Bendahara
BOS dapat memahami regulasinya dan tepat sasaran dalam pemanfaatan dana demi
kelancaran proses pembelajaran dimasa pandemi” pungkas H Suwarno Muriyat.

Baca Juga :  Wali Kota Ingatkan Masyarakat, agar Nataru Tetap Patuhi Prokes

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui
Dinas Pendidikan sejak Senin (1/3) mensosialisasikan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler SD,
SMP, SMA dan SMK tahun 2021. Sosialisasi itu menyasar jenjang sekolah dasar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Kapuas H Suwarno Muriyat saat membuka kegiatan yang dirangkai dengan bimbingan
teknis penyusunan Rencana Anggaran dan Kerja Sekolah (RKAS) untuk jenjang SMP, Selasa
(2/3) pagi di Aula Disdik setempat menyatakan komitmennya bahwa tim manajemen
dan peserta senantiasa menjaga protokol kesehatan.

“Tim Manajemen BOS SD maupun SMP
Kabupaten Kapuas merupakan pemateri dan pembimbing kegiatan yang secara
langsung bertandang ke 17 kecamatan. Pelaksanaan juga dipisah antara jenjang SD
dan SMP, yang hanya diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara,” jelas Suwarno

Baca Juga :  Komisi IV Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Dua Wilayah I

Dia menjelaskan, dalam
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, bahwa sekolah menggunakan dana BOS reguler
untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi 12
komponen, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan,
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

BOS dapat pula digunakan dalam
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya
dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia
pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian,
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
pembayaran honor.

“Harapan saya melalui sosialisasi
dan bimbingan penyusunan RKAS seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP berikut Bendahara
BOS dapat memahami regulasinya dan tepat sasaran dalam pemanfaatan dana demi
kelancaran proses pembelajaran dimasa pandemi” pungkas H Suwarno Muriyat.

Baca Juga :  Wali Kota Ingatkan Masyarakat, agar Nataru Tetap Patuhi Prokes

Terpopuler

Artikel Terbaru