33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sidak THM, Puluhan Pelanggar Langsung Dikenakan Denda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Tim
Gabungan Satuan Tugas Penangana
n Covid 19 Kota Palangka
Raya  menyidak tempat hiburan malam (THM)
seperti rumah bernyanyi, diskotik dan arena billiard
, Sabtu
(26/12) malam
.
Dari kegiatan tersebut petugas mendapati puluhan pengunjung tidak mematuhi prokes.

Ketua Satgas Covid-19
Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani yang memimpin
kegiatan itu menyebut saat timnya mendatangi tempat-tempat hiburan malam
mendapati pengunjung yang tidak menggunakan masker.

“Saat kita lakukan
pengecekan ada beberapa pengunjung yang tidak memakai masker, bahkan saat kita
tanya ada beberapa orang hanya menganggap biasa-biasa saja tidak menggunakan
masker, padahal kita tahu kondisi sekaranga angka kenaikan positif Covid-19
sangat menghawatirkan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pertama di Kalteng, Kotim Raih Penghargaan Maturitas SPIP Level III

Puluhan pelanggar
langsung dikenakan denda Rp100 ribu sesuai dengan perwali yang sudah disahkan
terkait pelanggaran prokes.”Ya kita kenakan denda sesuai perwali, ini
memberikan efek jera kepada pelanggar, di samping itu kita berikan masker dan
imbauan agar tidak mengulangi lagi,” beber Emi.

Disamping itu, Tim Satgas juga mengimbau kepada
pengelola THM agar menutup usahanya sementara saat malam pengrantian tahun. ”Jadi
tidak ada hiburan ataupun event-event yang berpotensi terjadinya penumpukan
pengunjung,” tegasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Tim
Gabungan Satuan Tugas Penangana
n Covid 19 Kota Palangka
Raya  menyidak tempat hiburan malam (THM)
seperti rumah bernyanyi, diskotik dan arena billiard
, Sabtu
(26/12) malam
.
Dari kegiatan tersebut petugas mendapati puluhan pengunjung tidak mematuhi prokes.

Ketua Satgas Covid-19
Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani yang memimpin
kegiatan itu menyebut saat timnya mendatangi tempat-tempat hiburan malam
mendapati pengunjung yang tidak menggunakan masker.

“Saat kita lakukan
pengecekan ada beberapa pengunjung yang tidak memakai masker, bahkan saat kita
tanya ada beberapa orang hanya menganggap biasa-biasa saja tidak menggunakan
masker, padahal kita tahu kondisi sekaranga angka kenaikan positif Covid-19
sangat menghawatirkan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pertama di Kalteng, Kotim Raih Penghargaan Maturitas SPIP Level III

Puluhan pelanggar
langsung dikenakan denda Rp100 ribu sesuai dengan perwali yang sudah disahkan
terkait pelanggaran prokes.”Ya kita kenakan denda sesuai perwali, ini
memberikan efek jera kepada pelanggar, di samping itu kita berikan masker dan
imbauan agar tidak mengulangi lagi,” beber Emi.

Disamping itu, Tim Satgas juga mengimbau kepada
pengelola THM agar menutup usahanya sementara saat malam pengrantian tahun. ”Jadi
tidak ada hiburan ataupun event-event yang berpotensi terjadinya penumpukan
pengunjung,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru