26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pilkada 9 Desember, KPU Minta Tambahan 535,9 Miliar

JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 direncanakan digelar pada 9
Desember 2020. KPU RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp535,9 miliar. Dana
tersebut digunakan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan
pemilih.

“Kami mengajukan tambahan
anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp535,9 miliar. Anggaran untuk
masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar. Kemudian
alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan
virtual di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurutnya, untuk alat kesehatan
bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar, dan untuk Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar. Arief menjelaskan kebutuhan APD
untuk di TPS seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung
wajah, tong air, sabun cuci tangan, pembersih tangan, tisu dan cairan
disinfektan. “Selain itu, kebutuhan APD bagi Pantarlih dan di PPS berupa
masker, baju pelindung diri, sarung tangan, dan pelindung wajah,” paparnya.

Dia menambahkan anggaran KPU RI
tahun 2020 mengalami pemotongan sebesar Rp297,5 miliar. Sehingga berdampak pada
kegiatan lembaga tersebut tidak bisa dilaksanakan. “Dampak pemotongan anggaran
itu KPU tidak dapat membiayai kegiatan dukungan tahapan Pilkada serentak 2020.
Sebab, terjadi kekurangan belanja pegawai dan belanja operasional pada satuan
kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” urainya.

Baca Juga :  Program KB Itu Bukan Melulu Harus Dua Orang Anak, Boleh Lebih Tetapi H

Selain itu, pemotongan anggaran
KPU RI itu berdampak pada kegiatan yang terkait dengan pengelolaan keuangan,
kepegawaian, serta pemeriksaan dalam rangka pembinaan terhadap laporan keuangan
juga mengalami kendala. “Karena tidak tersedianya pagu anggaran yang cukup
untuk menjalankan kegiatan,” ucapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito
Karnavian mengatakan Pilkada serentak 2020 yang rencananya dilaksanakan pada
Desember 2020 dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Khususnya pada tahapan pilkada yang berisiko penularan COVID-19.

“Belajar dari pengalaman negara
lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan
pada Desember tetap dilaksanakan. Namun protokol kesehatan dikomunikasikan dan
koordinasikan,” jelas Tito, di Jakarta, Rabu (27/5).

Dia menjelaskan, pihaknya telah
menyampaikan kepada KPU ada beberapa kegiatan penting dalam tahapan Pilkada
2020. Seperti pembentukan dan pelatihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bisa dilakukan secara berjenjang dan
virtual. Menurutnya, untuk pemutakhiran data pemilih oleh petugas dilakukan
secara door to door dengan mengenakan sarung tangan dan alat pelindung diri
(APD). “Lalu kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan
konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara
virtual,” papar mantan Kapolri ini.

Baca Juga :  Reformasi Birokasi Ciptakan Pemerintahan yang Profesional dan Berinteg

Menurut Tito, untuk kampanye
pilkada tidak perlu dilakukan secara fisik. Namun bisa dilakukan dengan
kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media. Termasuk live streaming.
Tito mengatakan untuk pemungutan suara, disarankan adanya penambahan Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Khusus di daerah yang masuk zona merah pandemi COVID-19
harus menggunakan APD, masker, dan sarung tangan. “Pemungutan suara diatur per
jam, dan pemilih yang memberikan hak suaranya bisa diatur waktu kedatangannya,”
terang mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Dia menegaskan telah
berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas
Penanganan COVID-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Dijelaskan, Kemenkes dan Gugus Tugas mendukung pilkada dilaksanakan pada
tanggal tersebut. “Namun harus mematuhi protokol kesehatan harus dipatuhi dan
disusun dengan mengikutsertakan keduanya,” pungkasnya.

JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 direncanakan digelar pada 9
Desember 2020. KPU RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp535,9 miliar. Dana
tersebut digunakan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan
pemilih.

“Kami mengajukan tambahan
anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp535,9 miliar. Anggaran untuk
masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar. Kemudian
alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan
virtual di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurutnya, untuk alat kesehatan
bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar, dan untuk Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar. Arief menjelaskan kebutuhan APD
untuk di TPS seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung
wajah, tong air, sabun cuci tangan, pembersih tangan, tisu dan cairan
disinfektan. “Selain itu, kebutuhan APD bagi Pantarlih dan di PPS berupa
masker, baju pelindung diri, sarung tangan, dan pelindung wajah,” paparnya.

Dia menambahkan anggaran KPU RI
tahun 2020 mengalami pemotongan sebesar Rp297,5 miliar. Sehingga berdampak pada
kegiatan lembaga tersebut tidak bisa dilaksanakan. “Dampak pemotongan anggaran
itu KPU tidak dapat membiayai kegiatan dukungan tahapan Pilkada serentak 2020.
Sebab, terjadi kekurangan belanja pegawai dan belanja operasional pada satuan
kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” urainya.

Baca Juga :  Program KB Itu Bukan Melulu Harus Dua Orang Anak, Boleh Lebih Tetapi H

Selain itu, pemotongan anggaran
KPU RI itu berdampak pada kegiatan yang terkait dengan pengelolaan keuangan,
kepegawaian, serta pemeriksaan dalam rangka pembinaan terhadap laporan keuangan
juga mengalami kendala. “Karena tidak tersedianya pagu anggaran yang cukup
untuk menjalankan kegiatan,” ucapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito
Karnavian mengatakan Pilkada serentak 2020 yang rencananya dilaksanakan pada
Desember 2020 dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Khususnya pada tahapan pilkada yang berisiko penularan COVID-19.

“Belajar dari pengalaman negara
lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan
pada Desember tetap dilaksanakan. Namun protokol kesehatan dikomunikasikan dan
koordinasikan,” jelas Tito, di Jakarta, Rabu (27/5).

Dia menjelaskan, pihaknya telah
menyampaikan kepada KPU ada beberapa kegiatan penting dalam tahapan Pilkada
2020. Seperti pembentukan dan pelatihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bisa dilakukan secara berjenjang dan
virtual. Menurutnya, untuk pemutakhiran data pemilih oleh petugas dilakukan
secara door to door dengan mengenakan sarung tangan dan alat pelindung diri
(APD). “Lalu kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan
konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara
virtual,” papar mantan Kapolri ini.

Baca Juga :  Reformasi Birokasi Ciptakan Pemerintahan yang Profesional dan Berinteg

Menurut Tito, untuk kampanye
pilkada tidak perlu dilakukan secara fisik. Namun bisa dilakukan dengan
kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media. Termasuk live streaming.
Tito mengatakan untuk pemungutan suara, disarankan adanya penambahan Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Khusus di daerah yang masuk zona merah pandemi COVID-19
harus menggunakan APD, masker, dan sarung tangan. “Pemungutan suara diatur per
jam, dan pemilih yang memberikan hak suaranya bisa diatur waktu kedatangannya,”
terang mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Dia menegaskan telah
berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas
Penanganan COVID-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Dijelaskan, Kemenkes dan Gugus Tugas mendukung pilkada dilaksanakan pada
tanggal tersebut. “Namun harus mematuhi protokol kesehatan harus dipatuhi dan
disusun dengan mengikutsertakan keduanya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru