30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Saber Pungli Canangkan Palangka Raya Bebas Pungli

PALANGKA RAYA- Pungutan
liar atau Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya itu
dikenakan atau dipungut. Umunnya pungli dipungut oleh oknum pejabat atau
aparat. Ini perbuatan ilegal dan digolongkan sebagai praktik yang korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN).

Meski jelas
bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun dalam praktiknya
masih kerap kali terjadi. Tentu saja itu merugikan masyarakat. Karena itu
pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli
dari pusat hingga daerah.

“Laporkan jika ada
Pungli!” Begituilah komitemen Tim Saber Pungli Kota Palangka Raya yang diketuai
Wakapolres Palangka Raya Kompol Arman Muis.

Mereka juga sudah
sangat menggencarkan melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Termasuk sosialisasi,
supaya praktik-praktik Pungli tak terjadi lagi.

Baca Juga :  Politisi Golkar: Kalteng Butuh Ben-Ujang untuk Perubahan

“Kota Palangka Raya
wajib bebas Pungli,” tegas Wakil Pelaksana I Satgas Pungli Kota Palangka Raya
yang juga Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan. Pernyataan ini
diamini Wakil Pelakasana II yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Palangka
Raya, Mahdi Suryanto, Senin (26/8).

Untuk itu, mereka
meminta supaya jika ada masyarakat mengetahui dan menjadi korban pungli untuk
melaporkannya. “Kami menerima pengaduan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.
Namun sebaiknya sama-sama kita lakukan pencegahan,” timpal AKP Yonals dari
Bagian Pecegahan yang juga Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya.

Sementara itu
Sekretaris II Tim Saber Pungli Kota Palangka Raya yang dijabat Kepala Seksi
Pengawasan Polres Palangka Raya, Iptu Gusti meminta partispasi masyarakat.
Karena itu mereka menyebar banyak nomor telepon yang bisa dihubungi. Di antaranya
0812 5820 5232, 0853 9186 1653, 0812 8614 2623, dst..

Baca Juga :  Dinkes Kapuas Imbau Masyarakat Lakukan Pola Germas

“Kami harapkan laporan yang bisa
dipertanggungjawabkan dengan cukup bukti. Jangan khawatir identitas pelapor
akan dilindungi oleh Tim Saber Pungli Kota Palangka Raya,” bebernya pada Talk
Show di Radio KPFM 101 Mhz pada Gedung Biru Kalteng Pos Jalan Tjilik Riwut Km
2,5 Palangka Raya. (ron/ram)

PALANGKA RAYA- Pungutan
liar atau Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya itu
dikenakan atau dipungut. Umunnya pungli dipungut oleh oknum pejabat atau
aparat. Ini perbuatan ilegal dan digolongkan sebagai praktik yang korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN).

Meski jelas
bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun dalam praktiknya
masih kerap kali terjadi. Tentu saja itu merugikan masyarakat. Karena itu
pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli
dari pusat hingga daerah.

“Laporkan jika ada
Pungli!” Begituilah komitemen Tim Saber Pungli Kota Palangka Raya yang diketuai
Wakapolres Palangka Raya Kompol Arman Muis.

Mereka juga sudah
sangat menggencarkan melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Termasuk sosialisasi,
supaya praktik-praktik Pungli tak terjadi lagi.

Baca Juga :  Politisi Golkar: Kalteng Butuh Ben-Ujang untuk Perubahan

“Kota Palangka Raya
wajib bebas Pungli,” tegas Wakil Pelaksana I Satgas Pungli Kota Palangka Raya
yang juga Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan. Pernyataan ini
diamini Wakil Pelakasana II yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Palangka
Raya, Mahdi Suryanto, Senin (26/8).

Untuk itu, mereka
meminta supaya jika ada masyarakat mengetahui dan menjadi korban pungli untuk
melaporkannya. “Kami menerima pengaduan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.
Namun sebaiknya sama-sama kita lakukan pencegahan,” timpal AKP Yonals dari
Bagian Pecegahan yang juga Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya.

Sementara itu
Sekretaris II Tim Saber Pungli Kota Palangka Raya yang dijabat Kepala Seksi
Pengawasan Polres Palangka Raya, Iptu Gusti meminta partispasi masyarakat.
Karena itu mereka menyebar banyak nomor telepon yang bisa dihubungi. Di antaranya
0812 5820 5232, 0853 9186 1653, 0812 8614 2623, dst..

Baca Juga :  Dinkes Kapuas Imbau Masyarakat Lakukan Pola Germas

“Kami harapkan laporan yang bisa
dipertanggungjawabkan dengan cukup bukti. Jangan khawatir identitas pelapor
akan dilindungi oleh Tim Saber Pungli Kota Palangka Raya,” bebernya pada Talk
Show di Radio KPFM 101 Mhz pada Gedung Biru Kalteng Pos Jalan Tjilik Riwut Km
2,5 Palangka Raya. (ron/ram)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru