26.9 C
Jakarta
Friday, January 3, 2025

Ketua PN Janjikan Perkara Sengketa Pers Arliandi akan Diplenokan

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN)
Palangka Raya bakal melakukan rapat pleno terkait tuntutan wartawan, dalam
kasus sengketa pers Arliadi dengan perusahaan besar swasta. Sebab, putusan
terhadap kasus sengketa pers akan berdampak serius bagi kebebasan pers dalam
menyajikan informasi dan mengkritisi persoalan yang terjadi.

Adapun tuntutan-tuntutan wartawan pada aksi
tersebut, di antaranya, memohon PN Palangka Raya mengedepankan UU Nomor 40
Tahun 1999, UUD 1945, dan Pasal 50 KUHP dalam proses persidangan perkara
sengketa pers hingga putusan sidang. Kemudian memohon PN Palangka Raya dan
majelis hakim memerhatikan yurispendensi putusan Mahkamah Agung RI dalam
perkara sengketa pers serupa, dan memohon seluruh jajaran aparatur penegakan
hukum melaksanakan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani Dewan Pers,
Polri, dan Kejaksaan tentang penerapan UU Pers.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan Tarif PDAM, Bupati : Tetap Pakai Tarif Lama untuk Merin

 

Kepala PN Palangka Raya Kurnia Yani Darmono
berjanji, memperhatikan seluruh tuntutan massa aksi. Dia meyakinkan, proses
persidangan yang sedang berjalan tetap dalam tujuan mencari kebenaran.

“Kami akan membahas seluruh aspirasi ini ke
(rapat) pleno,” ucap Kurnia.

Persidangan terkait pemberitaan yang ditulis
Arliandi, terus bergulir di PN Palangka Raya. Sidang akan berlanjut dengan
agenda putusan majelis hakim pada 31 Juli 2019 mendatang.

Perkara ini bermula dari artikel yang ditulis
Arliandi, terbit di media online pada 18 Februari 2018 lalu. Berita
tersebut  menyajikan informasi mengenai
keberatan warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau
yang menduga lahannya diserobot salah satu perusahan besar swasta (PBS) yang
beroperasi di wilayah setempat. Disebutkan perusahaan menggunakan Berita Acara
Penyerahan (BAP) yang sebagian materinya diduga dipalsukan .

Baca Juga :  Kabupaten Kapuas Gelar PTM Terbatas

Pihak PBS yang merasa keberatan atas
pemberitaan tersebut kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk menyampaikan
gugatan ke pihak penyidik Polda Kalteng. Selanjutnya, penyidik melimpahkan
berkas acara pemeriksaan (BAP) gugatan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk
dilanjutkan ke persidangan di PN Palangka Raya dengan nomor perkara pidana 108
dan 109/Pid.Sus/2019/PN.Plk.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PBS
tersebut menilai penulis berita melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
secara tertulis sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan
UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
ITE. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN)
Palangka Raya bakal melakukan rapat pleno terkait tuntutan wartawan, dalam
kasus sengketa pers Arliadi dengan perusahaan besar swasta. Sebab, putusan
terhadap kasus sengketa pers akan berdampak serius bagi kebebasan pers dalam
menyajikan informasi dan mengkritisi persoalan yang terjadi.

Adapun tuntutan-tuntutan wartawan pada aksi
tersebut, di antaranya, memohon PN Palangka Raya mengedepankan UU Nomor 40
Tahun 1999, UUD 1945, dan Pasal 50 KUHP dalam proses persidangan perkara
sengketa pers hingga putusan sidang. Kemudian memohon PN Palangka Raya dan
majelis hakim memerhatikan yurispendensi putusan Mahkamah Agung RI dalam
perkara sengketa pers serupa, dan memohon seluruh jajaran aparatur penegakan
hukum melaksanakan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani Dewan Pers,
Polri, dan Kejaksaan tentang penerapan UU Pers.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan Tarif PDAM, Bupati : Tetap Pakai Tarif Lama untuk Merin

 

Kepala PN Palangka Raya Kurnia Yani Darmono
berjanji, memperhatikan seluruh tuntutan massa aksi. Dia meyakinkan, proses
persidangan yang sedang berjalan tetap dalam tujuan mencari kebenaran.

“Kami akan membahas seluruh aspirasi ini ke
(rapat) pleno,” ucap Kurnia.

Persidangan terkait pemberitaan yang ditulis
Arliandi, terus bergulir di PN Palangka Raya. Sidang akan berlanjut dengan
agenda putusan majelis hakim pada 31 Juli 2019 mendatang.

Perkara ini bermula dari artikel yang ditulis
Arliandi, terbit di media online pada 18 Februari 2018 lalu. Berita
tersebut  menyajikan informasi mengenai
keberatan warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau
yang menduga lahannya diserobot salah satu perusahan besar swasta (PBS) yang
beroperasi di wilayah setempat. Disebutkan perusahaan menggunakan Berita Acara
Penyerahan (BAP) yang sebagian materinya diduga dipalsukan .

Baca Juga :  Kabupaten Kapuas Gelar PTM Terbatas

Pihak PBS yang merasa keberatan atas
pemberitaan tersebut kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk menyampaikan
gugatan ke pihak penyidik Polda Kalteng. Selanjutnya, penyidik melimpahkan
berkas acara pemeriksaan (BAP) gugatan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk
dilanjutkan ke persidangan di PN Palangka Raya dengan nomor perkara pidana 108
dan 109/Pid.Sus/2019/PN.Plk.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PBS
tersebut menilai penulis berita melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
secara tertulis sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan
UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
ITE. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru