25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tolak Kenaikan Tarif PDAM, Bupati : Tetap Pakai Tarif Lama untuk Merin

KUALA KAPUAS-Kenaikan tarif Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kapuas yang rencananya mulai diberlakukan Jumat (6/3),
akhirnya batal. Hal itu setelah Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT
mengambil keputusan, dan secara resmi menyampaikan ketidaksetujuan atas
kenaikan tarif PDAM Kapuas. Hal ini disampaikan langsung Bupati Ben kepada awak
media di rumah jabatan, Kamis (5/3).

“Saya tidak menyetujui kenaikan tarif PDAM. Tetap
pakai tarif lama. Ini untuk meringankan beban masyarakat,” ucap Ben Brahim S
Bahat yang saat itu didampingi Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono ST.

Bupati Kapuas dua periode ini juga menerangkan
penolakannya atas kenaikan tarif. Menurutnya, banyak masyarakat yang mempunyai
pendapatan belum stabil. “Ini (tidak menaikkan tarif, red) merupakan wujud
bantuan pemerintah agar tidak menambah beban kepada masyarakat,” ucap Ben.

Baca Juga :  PDP, Mahasiswa Pulpis Dari Bawan Diisolasi

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalteng
ini juga memastikan tidak akan ada kenaikan tarif PDAM Kapuas selama tahun ini.
karena itu, dengan tegas bupati meminta pihak PDAM Kapuas untuk menerapkan
tarif normal sebagaimana yang diberlakukan selama ini.

“Diharapkan masyarakat jangan resah dan
jangan ribut. Kita jaga Kapuas betul-betul jadi tempat yang aman, ramah, serta terjaga kerukunan. Walaupun tidak sedarah, kita tetaplah
bersaudara,” pungkas bupati.

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas
Agus Cahyono menyebut, sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, maka pembayaran
tarif PDAM Kapuas mulai Jumat (6/3) akan ditarif Rp2.800/kubik dan tidak ada
beban tetap.

“Kepada para pelanggan tak perlu khawatir. Khusus
mereka yang sudah membayar tagihan sejak tanggal 1 sampai 5 Maret 2020,
nantinya kelebihan pembayaran akan dikonversi untuk pembayaran bulan
berikutnya,” tuturnya. (alh/ala)

Baca Juga :  Produksi Ikan Menurun, Waspada Ancaman Banjir dan Longsor

KUALA KAPUAS-Kenaikan tarif Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kapuas yang rencananya mulai diberlakukan Jumat (6/3),
akhirnya batal. Hal itu setelah Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT
mengambil keputusan, dan secara resmi menyampaikan ketidaksetujuan atas
kenaikan tarif PDAM Kapuas. Hal ini disampaikan langsung Bupati Ben kepada awak
media di rumah jabatan, Kamis (5/3).

“Saya tidak menyetujui kenaikan tarif PDAM. Tetap
pakai tarif lama. Ini untuk meringankan beban masyarakat,” ucap Ben Brahim S
Bahat yang saat itu didampingi Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono ST.

Bupati Kapuas dua periode ini juga menerangkan
penolakannya atas kenaikan tarif. Menurutnya, banyak masyarakat yang mempunyai
pendapatan belum stabil. “Ini (tidak menaikkan tarif, red) merupakan wujud
bantuan pemerintah agar tidak menambah beban kepada masyarakat,” ucap Ben.

Baca Juga :  PDP, Mahasiswa Pulpis Dari Bawan Diisolasi

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalteng
ini juga memastikan tidak akan ada kenaikan tarif PDAM Kapuas selama tahun ini.
karena itu, dengan tegas bupati meminta pihak PDAM Kapuas untuk menerapkan
tarif normal sebagaimana yang diberlakukan selama ini.

“Diharapkan masyarakat jangan resah dan
jangan ribut. Kita jaga Kapuas betul-betul jadi tempat yang aman, ramah, serta terjaga kerukunan. Walaupun tidak sedarah, kita tetaplah
bersaudara,” pungkas bupati.

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas
Agus Cahyono menyebut, sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, maka pembayaran
tarif PDAM Kapuas mulai Jumat (6/3) akan ditarif Rp2.800/kubik dan tidak ada
beban tetap.

“Kepada para pelanggan tak perlu khawatir. Khusus
mereka yang sudah membayar tagihan sejak tanggal 1 sampai 5 Maret 2020,
nantinya kelebihan pembayaran akan dikonversi untuk pembayaran bulan
berikutnya,” tuturnya. (alh/ala)

Baca Juga :  Produksi Ikan Menurun, Waspada Ancaman Banjir dan Longsor

Terpopuler

Artikel Terbaru