26.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Siang ini MK Putus Perkara Sengketa Pilpres

MAHKAMAH Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pemilu
Presiden 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor
urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Kamis (27/6) pukul
12.30 WIB.

Perkara yang didaftarkan pada 24
Mei 2019, dan mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019 ini menggugat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi Pilpres.

Dalam permohonan tertanggal 10
Juni 2019, pemohon mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis,
dan masif, yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden 01
Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.

Selain itu pemohon juga
mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng)
oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.

Baca Juga :  Ini Prediksi Komposisi Parpol Pemilik Kursi di DPR RI

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi
(MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian
berdasarkan keputusan rapatpermusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6) siang,
para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi
Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.

“Soal kenapa kemudian dipilih
tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal Majelis Hakim yang memastikan
bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah
siap mengapa harus menunggu tanggal 28,” jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja
Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di MK beberapa
waktu lalu.

Bagian Kepaniteraan MK juga telah
mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak
yang berperkara pada Senin (24/6) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.

Baca Juga :  Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan, Polres Gumas Lepas Pam TPS

Fajar menjelaskan hukum acara di
MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh
pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang digelar.

“Sidang di MK itu memang harus
memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini,
kemudian sidang di hari ini juga,” kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa
seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa
seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada Kamis (27/6). (fajar/kpc)

MAHKAMAH Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pemilu
Presiden 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor
urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Kamis (27/6) pukul
12.30 WIB.

Perkara yang didaftarkan pada 24
Mei 2019, dan mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019 ini menggugat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi Pilpres.

Dalam permohonan tertanggal 10
Juni 2019, pemohon mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis,
dan masif, yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden 01
Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.

Selain itu pemohon juga
mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng)
oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.

Baca Juga :  Ini Prediksi Komposisi Parpol Pemilik Kursi di DPR RI

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi
(MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian
berdasarkan keputusan rapatpermusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6) siang,
para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi
Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.

“Soal kenapa kemudian dipilih
tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal Majelis Hakim yang memastikan
bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah
siap mengapa harus menunggu tanggal 28,” jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja
Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di MK beberapa
waktu lalu.

Bagian Kepaniteraan MK juga telah
mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak
yang berperkara pada Senin (24/6) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.

Baca Juga :  Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan, Polres Gumas Lepas Pam TPS

Fajar menjelaskan hukum acara di
MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh
pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang digelar.

“Sidang di MK itu memang harus
memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini,
kemudian sidang di hari ini juga,” kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa
seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa
seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada Kamis (27/6). (fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru