33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Prediksi Komposisi Parpol Pemilik Kursi di DPR RI

JAKARTA— Susunan pimpinan DPR dipastikan berubah usai Pemilu 2019.
Setelah pada 2014 menggunakan sistem paket, untuk periode mendatang yang digunakan
adalah sistem suara d

Nah, PDI Perjuangan bisa dipastikan
bakal mendapatkan kursi Ketua DPR. Sementara, untuk kali pertama, Partai Nasdem
akan mendapatkan salah satu dari lima kursi pimpinan.

Dari rekapitulasi di 27 provinsi,
posisi lima besar hampir dipastikan menjadi milik parpol nomor urut 1-5 pula.
Tentu saja, PDIP menjadi juaranya dengan sekitar 20 persen suara. Disusul
Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan partai Nasdem. Di belakangnya masih ada
partai Demokrat dan PKS, namun selisih suaranya terlampau jauh dengan partai di
ranking kelima.

Berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2018
tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemilik kursi ketua
DPR adalah parpol peraih suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP. Empat wakil
ketua DPR akan diisi dari reperesentasi empat parpol di bawah PDIP.

Dengan konfigurasi tersebut, maka
untuk periode mendatang pimpinan DPR akan didominasi parpol pendukung paslon
01. Sementara, paslon 02 hanya memiliki Partai Gerindra untuk direpresentasikan
sebagai pimpinan DPR.

Sejauh ini, nama Puan Maharani
cukup santer diisukan bakal mengisi posisi tersebut. Pada pemilu kali ini, Puan
mencatatkan rekor sebagai caleg peraih suara terbanyak. Yakni, 404.034 suara.
Bila PDIP memilih Puan, maka untuk kali pertama DPR akan dipimpin seorang
perempuan.

Baca Juga :  Kendalikan Kebutuhan Pokok Ditengah Covid-19, Gubernur Bentuk Tim Dalp

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan,
jalan untuk menetapkan calon terpilih hasil pemilu 2019 masih panjang. 22 Mei
nanti, KPU hanya menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu.

“Perolehan kursi dan penetapan
calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa atau setelah putusan sengketanya
keluar,” terangnya di sela pembacaan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di KPU
kemarin (16/5).

Menurut peraturan KPU nomor 5
tahun 2018, dalam kondisi normal, penetapan calon terpilih dilakukan maksimal
tiga hari setelah penetapan perolehan suara peserta pemilu. “Kalau perolehan
suaranya itu disengketakan, maka kami tunggu sampai selesainya proses sengketa,”
lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu.

Karena itu, secara resmi saat ini
belum ada calon yang dipastikan melenggang ke Senayan. Seusai penetapan calon
terpilih, mereka yang terpilih masih harus melalui satu fase seleksi lagi.
Yakni, pelaporan harta kekayaan ke KPK. Deadline penyerahan laporan tersebut
sepekan setelah penetapan calon terpilih. Bila tidak melapor, maka
keterpilihannya akan sia-sia. Sebab, KPU tidak akan mengusulkan dia untuk
dilantik.

Baca Juga :  Pemberian Bansos Harus Tepat Sasaran

Sementara itu, berdasarkan hasil
rekapitulasi suara sementara yang dilakukan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN)
DPP PDI Perjuangan, partai banteng diperkirakan mendapatkan 133 kursi. Jumlah
itu naik signifikan dari periode sebelumnya yang hanya mendapatkan 109 kursi.

Kemudian posisi kedua diisi
Partai Golkar yang kemungkinan meraih 82 kursi, Partai Gerindra 80 kursi, PKB
59 kursi dan Partai Nasdem yang berpotensi merebut 56 kursi.

Sementara parpol lainnya yang
berpotensi lolos parliamentary threshold (PT) yakni PKS dengan 52 kursi,
Demokrat 52 kursi, PAN 41 kursi dan PPP 20 kursi.

Prediksi perolehan kursi DPR
tersebut berdasarkan olah data input suara C 1 TPS hasil kombinasi Situng BSPN
DPP PDIP dan Situng KPU yang dikonversi menjadi kursi dengan metode Sainte
Lague.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
mengatakan, sesuai perolehan suara, partainya akan mendapat jatah sebagai ketua
DPR. Menurut dia, partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan menguasai pimpinan
DPR. Yaitu, Partai Golkar, PKB, dan Partai Nasdem. Dari partai koalisi Prabowo
– Sandi, hanya satu Partai Gerindra yang akan menduduki kursi pimpinan DPR.
“Dengan demikian, ke depan akan lebih efektif pada pemerintahan Pak Jokowi dan
KH Ma’ruf Amin,” tutur Hasto. (jpnn/kpc)

JAKARTA— Susunan pimpinan DPR dipastikan berubah usai Pemilu 2019.
Setelah pada 2014 menggunakan sistem paket, untuk periode mendatang yang digunakan
adalah sistem suara d

Nah, PDI Perjuangan bisa dipastikan
bakal mendapatkan kursi Ketua DPR. Sementara, untuk kali pertama, Partai Nasdem
akan mendapatkan salah satu dari lima kursi pimpinan.

Dari rekapitulasi di 27 provinsi,
posisi lima besar hampir dipastikan menjadi milik parpol nomor urut 1-5 pula.
Tentu saja, PDIP menjadi juaranya dengan sekitar 20 persen suara. Disusul
Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan partai Nasdem. Di belakangnya masih ada
partai Demokrat dan PKS, namun selisih suaranya terlampau jauh dengan partai di
ranking kelima.

Berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2018
tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemilik kursi ketua
DPR adalah parpol peraih suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP. Empat wakil
ketua DPR akan diisi dari reperesentasi empat parpol di bawah PDIP.

Dengan konfigurasi tersebut, maka
untuk periode mendatang pimpinan DPR akan didominasi parpol pendukung paslon
01. Sementara, paslon 02 hanya memiliki Partai Gerindra untuk direpresentasikan
sebagai pimpinan DPR.

Sejauh ini, nama Puan Maharani
cukup santer diisukan bakal mengisi posisi tersebut. Pada pemilu kali ini, Puan
mencatatkan rekor sebagai caleg peraih suara terbanyak. Yakni, 404.034 suara.
Bila PDIP memilih Puan, maka untuk kali pertama DPR akan dipimpin seorang
perempuan.

Baca Juga :  Kendalikan Kebutuhan Pokok Ditengah Covid-19, Gubernur Bentuk Tim Dalp

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan,
jalan untuk menetapkan calon terpilih hasil pemilu 2019 masih panjang. 22 Mei
nanti, KPU hanya menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu.

“Perolehan kursi dan penetapan
calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa atau setelah putusan sengketanya
keluar,” terangnya di sela pembacaan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di KPU
kemarin (16/5).

Menurut peraturan KPU nomor 5
tahun 2018, dalam kondisi normal, penetapan calon terpilih dilakukan maksimal
tiga hari setelah penetapan perolehan suara peserta pemilu. “Kalau perolehan
suaranya itu disengketakan, maka kami tunggu sampai selesainya proses sengketa,”
lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu.

Karena itu, secara resmi saat ini
belum ada calon yang dipastikan melenggang ke Senayan. Seusai penetapan calon
terpilih, mereka yang terpilih masih harus melalui satu fase seleksi lagi.
Yakni, pelaporan harta kekayaan ke KPK. Deadline penyerahan laporan tersebut
sepekan setelah penetapan calon terpilih. Bila tidak melapor, maka
keterpilihannya akan sia-sia. Sebab, KPU tidak akan mengusulkan dia untuk
dilantik.

Baca Juga :  Pemberian Bansos Harus Tepat Sasaran

Sementara itu, berdasarkan hasil
rekapitulasi suara sementara yang dilakukan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN)
DPP PDI Perjuangan, partai banteng diperkirakan mendapatkan 133 kursi. Jumlah
itu naik signifikan dari periode sebelumnya yang hanya mendapatkan 109 kursi.

Kemudian posisi kedua diisi
Partai Golkar yang kemungkinan meraih 82 kursi, Partai Gerindra 80 kursi, PKB
59 kursi dan Partai Nasdem yang berpotensi merebut 56 kursi.

Sementara parpol lainnya yang
berpotensi lolos parliamentary threshold (PT) yakni PKS dengan 52 kursi,
Demokrat 52 kursi, PAN 41 kursi dan PPP 20 kursi.

Prediksi perolehan kursi DPR
tersebut berdasarkan olah data input suara C 1 TPS hasil kombinasi Situng BSPN
DPP PDIP dan Situng KPU yang dikonversi menjadi kursi dengan metode Sainte
Lague.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
mengatakan, sesuai perolehan suara, partainya akan mendapat jatah sebagai ketua
DPR. Menurut dia, partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan menguasai pimpinan
DPR. Yaitu, Partai Golkar, PKB, dan Partai Nasdem. Dari partai koalisi Prabowo
– Sandi, hanya satu Partai Gerindra yang akan menduduki kursi pimpinan DPR.
“Dengan demikian, ke depan akan lebih efektif pada pemerintahan Pak Jokowi dan
KH Ma’ruf Amin,” tutur Hasto. (jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru