28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sejumlah Sopir Bapok Sudah Bekali Diri dengan Surat Bebas Covid-19

PALANGKA RAYA – Para sopir truk dari luar
daerah yang bermuatan bahan pokok sudah membekali diri dengan surat sehat bebas
Covid-19. Hal ini menyusul ditegaskannya peraturan bagi para sopir yang masuk
ke Kota Palangka Raya.

Tiap kendaraan bermuatan bahan pokok seperti
sembako, kebutuhan pangan, tangki BBM, mobil toko swalayan, kini sudah terlihat
melengkapi diri dengan surat sehat bebas covid-19 daei daerah asal
masing-masing.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Alman P. Pakpahan sekaligus sebagai penanggung jawab pos Sebangau dan Pahandut
Seberang menyampaikan penerapan ini merupakan tindak lanjut dari edaran
Gubernur Kalteng Nomor 188.44/168/2020.

 “Truk
yang berasal dari luar daerah contohnya Kalimantan Selatan, Kapuas, dan Pulang
Pisau yang hendak masuk ke Kota Palangka Raya harus tunjukkan surat keterangan
sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan tim stop Covid-19 dari daerah
masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Pasien Terdampak Covid-19, GPU Dijadikan Tempat Isolasi

Menurut Alman, sejak Rabu (27/5/2020) sudah
terlihat sejumlah truk menunjukkan surat keterangan sehat tersebut kepada
Petugas di pos Libas. “Apabila tidak bisa menunjukkan akan kita paksa
putar balik,” katanya.

Petugas pos lintas
batas juga diinstruksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan agar menyeleksi secara
ketat warga yang hendak keluar masuk Kota Palangka Raya.  Ini bertujuan untuk membatasi arus masuk orang
ke Palangka Raya demi memutus mata rantai Covid-19. 

PALANGKA RAYA – Para sopir truk dari luar
daerah yang bermuatan bahan pokok sudah membekali diri dengan surat sehat bebas
Covid-19. Hal ini menyusul ditegaskannya peraturan bagi para sopir yang masuk
ke Kota Palangka Raya.

Tiap kendaraan bermuatan bahan pokok seperti
sembako, kebutuhan pangan, tangki BBM, mobil toko swalayan, kini sudah terlihat
melengkapi diri dengan surat sehat bebas covid-19 daei daerah asal
masing-masing.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Alman P. Pakpahan sekaligus sebagai penanggung jawab pos Sebangau dan Pahandut
Seberang menyampaikan penerapan ini merupakan tindak lanjut dari edaran
Gubernur Kalteng Nomor 188.44/168/2020.

 “Truk
yang berasal dari luar daerah contohnya Kalimantan Selatan, Kapuas, dan Pulang
Pisau yang hendak masuk ke Kota Palangka Raya harus tunjukkan surat keterangan
sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan tim stop Covid-19 dari daerah
masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Pasien Terdampak Covid-19, GPU Dijadikan Tempat Isolasi

Menurut Alman, sejak Rabu (27/5/2020) sudah
terlihat sejumlah truk menunjukkan surat keterangan sehat tersebut kepada
Petugas di pos Libas. “Apabila tidak bisa menunjukkan akan kita paksa
putar balik,” katanya.

Petugas pos lintas
batas juga diinstruksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan agar menyeleksi secara
ketat warga yang hendak keluar masuk Kota Palangka Raya.  Ini bertujuan untuk membatasi arus masuk orang
ke Palangka Raya demi memutus mata rantai Covid-19. 

Terpopuler

Artikel Terbaru