25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Jadwal Gugatan Pilkada di MK, Mulai Pendaftaran Hingga Putusan

PROKALTENG.CO – Tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara
Pilkada Serentak 2020 telah usai. Kini, bola panas alias gugatan hasilnya telah
masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Sabtu (26/12/2020) pukul 21:30
WIB, MK telah menerima 135 pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah (PHPU), baik secara online maupun offline.

Adapun ke-135 pendaftar PHPU
pilkada serentak 2020 itu, masing-masing terdiri dari 7 permohonan PHPU pemilihan
gubernur, 114 permohonan PHPU pemilihan bupati dan 14 permohonan PHPU pemilihan
walikota.

Dalam Peraturan MK 8/2020 tentang
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pendaftaran PHPU dilaksanakan 3 hari usai
penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk pemilihan wali kota-wakil
wali kota dan pemilihan bupati-wakil bupati, permohonan PHPU berlangsung mulai
13 Desember hingga 29 Desember 2020. Sementara pemilihan gubernur-wakil
gubernur berlangsung sejak 6 Desember hingga 30 Desember 2020.

Baca Juga :  Ikut Konvensi Pilwali Tangsel, PSI: Kebetulan Siti Azizah Putri Wapres

Selanjutnya, hingga tanggal 4-5
Januari 2021 MK memberikan waktu kepada pasangan calon (paslon) yang mengajukan
gugatan PHPU untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan.

Dalam kurun waktu yang sama, MK
juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan PHPU
oleh paslon. Jika tidak ditemukan kesalahan, MK juga langsung menerbitkan hasil
pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.

Barulah pada tanggal 6-15 Januari
MK menyiapkan pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK atau buku
elektronik yang memuat nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, serta
Termohon.

Proses tersebut, bersama dengan
penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada
pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari. Adapun MK
menunggu hingga tanggal 20 Januari pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Setelah itu, pada tanggal 25-29
Januari 2021 MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan,memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta
pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Baca Juga :  Pemko Terus Meminimalkan Penyebaran Covid-19

Selanjutnya, MK akan menggelar
sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan
jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar
jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rappat
Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkahir mengambil putusan.

Untuk pengucapan putusan atau
ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir
akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.

Adapun untuk agenda sidang
pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai tanggal 19
Februari hingga 18 Maret 2021.

Barulah pada tanggal 19-24 Maret
2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU.
Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021.

PROKALTENG.CO – Tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara
Pilkada Serentak 2020 telah usai. Kini, bola panas alias gugatan hasilnya telah
masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Sabtu (26/12/2020) pukul 21:30
WIB, MK telah menerima 135 pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah (PHPU), baik secara online maupun offline.

Adapun ke-135 pendaftar PHPU
pilkada serentak 2020 itu, masing-masing terdiri dari 7 permohonan PHPU pemilihan
gubernur, 114 permohonan PHPU pemilihan bupati dan 14 permohonan PHPU pemilihan
walikota.

Dalam Peraturan MK 8/2020 tentang
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pendaftaran PHPU dilaksanakan 3 hari usai
penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk pemilihan wali kota-wakil
wali kota dan pemilihan bupati-wakil bupati, permohonan PHPU berlangsung mulai
13 Desember hingga 29 Desember 2020. Sementara pemilihan gubernur-wakil
gubernur berlangsung sejak 6 Desember hingga 30 Desember 2020.

Baca Juga :  Ikut Konvensi Pilwali Tangsel, PSI: Kebetulan Siti Azizah Putri Wapres

Selanjutnya, hingga tanggal 4-5
Januari 2021 MK memberikan waktu kepada pasangan calon (paslon) yang mengajukan
gugatan PHPU untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan.

Dalam kurun waktu yang sama, MK
juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan PHPU
oleh paslon. Jika tidak ditemukan kesalahan, MK juga langsung menerbitkan hasil
pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.

Barulah pada tanggal 6-15 Januari
MK menyiapkan pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK atau buku
elektronik yang memuat nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, serta
Termohon.

Proses tersebut, bersama dengan
penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada
pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari. Adapun MK
menunggu hingga tanggal 20 Januari pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Setelah itu, pada tanggal 25-29
Januari 2021 MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan,memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta
pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Baca Juga :  Pemko Terus Meminimalkan Penyebaran Covid-19

Selanjutnya, MK akan menggelar
sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan
jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar
jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rappat
Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkahir mengambil putusan.

Untuk pengucapan putusan atau
ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir
akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.

Adapun untuk agenda sidang
pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai tanggal 19
Februari hingga 18 Maret 2021.

Barulah pada tanggal 19-24 Maret
2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU.
Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru