PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Calon Bupati
Kotawaringin Timur (Kotim), Rudini Darwan Ali memastika gugatannya ke Mahkamah
Konstitusi (MK), merupakan perjuangan bersama masyarakat Kotim. Berbagai
persoalan terkait kecurangan yang masif, sistematis, dan terstuktur menjadi
gugatan utama pasangan Rudini Darwan Ali – H Samsudin.
“Kita masih berjuang. Kita memohon doa dan dukungan
dari masyarakat Kotim, khususnya pendukung Rudini – Samsudin agar gugatan yang
diajukan diterima dan dikabulkan majelis hakim,” kata Rudini, Sabtu
(26/12).
Dia mengatakan, berbagai temuan dan bukti telah
dikimpulkan tim sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan
perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kotim. “Untuk bukti dan temuan
nanti akan kita sampaikan di MK. Lengkap semua, nanti biar tim kita menjelaskan
di MK perihal bukti dan temuan di Pilkada Kotim,” ucapnya.
Pada alasan
diajukannya gugatan, Rudini – Samsudin menyatakan adanya pelanggaran Pilkada
yang terstruktur dan masif. Dan mereka memiliki bukti terkait pelanggaran
tersebut. “Kita mengajukan gugatan ke MK perihal Pilbup Kotim, karena kami
menemukan ada kecurangan yang masif, sistematis dan terstruktur,” pungkasnya.