28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Protokol Kesehatan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2020

KALTENGPOS.CO – Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan jika pihaknya
siap melakukan pemungutan suara meski sedang pandemi. Sejumlah upaya akan
diterapkan sesuai dengan regulasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Non-Alam.

Ia mengungkapkan, akan menerapkan
protokol Covid-19 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Seperti, wajib
menggunakan masker bagi panitia dan pemilih, TPS wajib menyediakan tempat cuci
tangan, dan jika susah mendapat air maka diwajibkan menyediakan hand sanitizer.

Selain itu, mereka juga akan
membekali thermogun yang akan digunakan bagi pemilih. Jika ada pemilih yang
suhu tubuhnya di atas 37,3° Celsius, maka pemilih itu tidak boleh masuk ke
bilik utama TPS. Namun disiapkan bilik sayap yang berada di samping luar TPS.

Baca Juga :  Transparansi versus Perlindungan Data Pribadi

“Jadi di pinggir luar nanti
akan disediakan bagi yang kurang fit. Takutnya dia bisa tertular atau menulari
yang lain. Makanya kami fasilitasi juga karena itu hak pilih. Nah setelah
nyoblos, mereka bisa meminta tolong petugas atau orang yang ia percaya untuk
dimasukan ke kotak,” kata Arif ditemui di Surabaya, Sabtu 25 Juli 2020.

Tak hanya itu, KPU akan menjemput
suara sampai ke ruang isolasi pasien positif Covid-19. Tim dari KPU akan
mendatangi dengan menggunakan baju hazmat dan APD lengkap. Dengan begitu, para
warga yang terjangkit Covid-19, tetap bisa menggunakan suara mereka dalam
pilkada serentak.

“Mereka yang melayani pasien
positif Covid-19 bakal dilengkapi dengan baju hazmat. Baik yang di ruang
isolasi rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah. Jadi, tidak semua petugas
pemungutan suara memakai baju hazmat, hanya yang mengurusi pasien positif
saja,” katanya.

Baca Juga :  Optimistis Sugianto-Edy Raih Suara 60-65 Persen

Hanya saja, Ia memastikan jika
tidak semua orang bisa melakukan pemungutan suara di rumah. Orang itu harus
dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah dari lembaga kesehatan, bahwa yang
bersangkutan memang sedang terjangkit Covid-19.

KALTENGPOS.CO – Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan jika pihaknya
siap melakukan pemungutan suara meski sedang pandemi. Sejumlah upaya akan
diterapkan sesuai dengan regulasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Non-Alam.

Ia mengungkapkan, akan menerapkan
protokol Covid-19 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Seperti, wajib
menggunakan masker bagi panitia dan pemilih, TPS wajib menyediakan tempat cuci
tangan, dan jika susah mendapat air maka diwajibkan menyediakan hand sanitizer.

Selain itu, mereka juga akan
membekali thermogun yang akan digunakan bagi pemilih. Jika ada pemilih yang
suhu tubuhnya di atas 37,3° Celsius, maka pemilih itu tidak boleh masuk ke
bilik utama TPS. Namun disiapkan bilik sayap yang berada di samping luar TPS.

Baca Juga :  Transparansi versus Perlindungan Data Pribadi

“Jadi di pinggir luar nanti
akan disediakan bagi yang kurang fit. Takutnya dia bisa tertular atau menulari
yang lain. Makanya kami fasilitasi juga karena itu hak pilih. Nah setelah
nyoblos, mereka bisa meminta tolong petugas atau orang yang ia percaya untuk
dimasukan ke kotak,” kata Arif ditemui di Surabaya, Sabtu 25 Juli 2020.

Tak hanya itu, KPU akan menjemput
suara sampai ke ruang isolasi pasien positif Covid-19. Tim dari KPU akan
mendatangi dengan menggunakan baju hazmat dan APD lengkap. Dengan begitu, para
warga yang terjangkit Covid-19, tetap bisa menggunakan suara mereka dalam
pilkada serentak.

“Mereka yang melayani pasien
positif Covid-19 bakal dilengkapi dengan baju hazmat. Baik yang di ruang
isolasi rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah. Jadi, tidak semua petugas
pemungutan suara memakai baju hazmat, hanya yang mengurusi pasien positif
saja,” katanya.

Baca Juga :  Optimistis Sugianto-Edy Raih Suara 60-65 Persen

Hanya saja, Ia memastikan jika
tidak semua orang bisa melakukan pemungutan suara di rumah. Orang itu harus
dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah dari lembaga kesehatan, bahwa yang
bersangkutan memang sedang terjangkit Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru