KUALA KAPUAS – Dalam rangka menyikapi
meningkatnya kasus positif dan meluasnya penyebaran wabah pandemic corona virus
diseases 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas, Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas segera mengambil sikap.
Melalui
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, pemkab
menyusun rencana kebijakan yang konkrit guna memutus mata rantai penyebaran
agar tidak meluas.
Untuk itu, pemkab langsung melaksanakan
rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
bersama TNI/POLRI dan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Aula
Bappeda Kabupaten Kapuas, Jumat (22/5).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Kapuas AKBP
Manang Soebeti, Dandim 1011/Klk Ary Bayu Saputro, Ketua Harian Tim Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, tokoh ulama dan Kepala
OPD terkait percepatan penanganan covid-19 di
Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan tersebut, bupati mengimbau
kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan
Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni dengan tetap berada dirumah
saja, mencuci tangan setiap saat, menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mentaati protokol kesehatan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah, memutus mata rantai Covid-19 dengan
menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), makan makanan yang bergizi,
perbanyak konsumsi Vitamin, menggunakan masker saat di luar rumah, tidak keluar
rumah kecuali ada hal yang sangat-sangat penting,†ucapnya.
Berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan
Tengah, H. Sugianto Sabran dan Surat Edaran MUI Kabupaten Kapuas, Ben meminta
kepada masyarakat agar tidak melaksanakan salat Ied di masjid, langgar dan
lapangan terbuka. Selain itu tidak melakukan takbiran keliling pada malam
Idulfitri dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona ini.
Ditambahkannya
juga agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung dan apabila ingin
bersilaturahmi. Maka dapat dilaksanakan
dengan menggunakan video call atau melalui media sosial lainnya.
“Saya juga meminta
kepada masyarakat muslim untuk memaklumi hal tersebut dan tetap menaati imbauan
yang sudah diberikan melalui surat edaran majelis ulama Indonesia Kabupaten
Kapuas yang mana sudah ditanda tangani oleh tokoh agama, para ulama, pimpinan
ormas islam, bupati, dandim dan kapolres” pungkas Ben Brahim.