PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO– Pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur
nomor urut 2, H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo, berjanji
terus
memperhatikan dan melindungi peladang tradisional di Kalteng. Bukan hanya
melindungi peladang tradisional, gubernur petahana ini juga
berkomitmen
untuk memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi sumber daya manusia (SDM) lokal
untuk terlibat dalam megaproyek ketahanan pangan atau food estate yang
sedang dikembangkan di Kalteng ini.
Sugianto Sabran juga
memohon doa dan dukungan masyarakat dan semua pihak agar niat dan keinginan
pemerintah pusat untuk menjadikan Kalteng sebagai lumbung padi
nasional demi memperkuat ketahanan pangan nasional
dapat
berjalan maksimal.
“Program
ini
harus dijalankan secara baik karena merupakan peluang
besar bagi Kalteng dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
masyarakat khususnya para petani,†terangnya.
Terkait perlindungan
terhadap peladang tradisional, pemerintah telah bekerja sama dengan
pihak legislatif untuk mengeluarkan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 1 Tahun 2020
tentang Cara Pembakaran Lahan yang Dilakukan
dengan Terukur dan Terkendali. Hal
terpenting bahwa perda tersebut
juga diikuti dengan pemberian kesempatan kepada masyarakat, sehingga ada
pengaturan terkait membakar lahan
dalam rangka berladang.
Selain mengeluarkan
perda, juga ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur sebagai pelaksanaannya,
sehingga dapat memberikan kesempatan kepada peladang untuk
dapat
berusaha dan bekerja dengan baik.
“Kendati adanya
batasan tertentu,
tapi juga
memberikan kesempatan kepada masyarakat menjalankan usaha. Karena aktivitas
masyarakat Kalteng 80 persen adalah di bidang pertanian,”
tegas calon wakil gubernur Edy
Pratowo saat debat kandidat putaran kedua beberapa waktu lalu.
Dengan demikian akan dapat mengatasi kesenjangan antara kebakaran lahan dan
kesempatan masyarakat peladang untuk berusaha dan upaya pengendalian secara
baik.
“Aktivitas manugal juga masih kental di
tengah masyarakat kita, sehingga ada kesempatan perlindungan
hukum dan regulasi yang mengatur tentang pembakaran lahan untuk kepentingan berladang,” tuturnya.