31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Cyberdrone Pantau Konten Negatif Pemilihan Serentak 2020

JAKARTA, KALTENGPOS.CO –  Di
tengah upaya menjaga pemilih untuk tetap sehat, 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga memastikan
ruang siber tetap sehat di dalam kegiatan Pemilihan Serentak 2020. Salah satu
caranya adalah Kominfo meningkatkan koordinasi pengawasan dan penanganan
terhadap konten-konten yang terkait Pemilihan Serentak 2020. Kemkominfo melakukan
sinergi dengan Bawaslu untuk memastikan kualitas Pemilihan yang bersifat
langsung, umum, bebas dan rahasia, (luber), dengan menjunjung asas kejujuran
dan keadilan (jurdil).

Juru Bicara Kementerian Kominfo
Dedi Permadi mengatakan Kemkominfo bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan
penyelenggara  Pemilihan Serentak serta
pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas
penanganan konten negatif di ruang digital.

“Kami bersama penyelenggara
Pemilihan ingin memastikan ruang digital yang sehat selama masa Pemilihan yang
sedang berlangsung,”ujar Dedi.

Menurut Dedi, Kemkominfo
mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif,
termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020, Hal ini diamanatkan salah satunya
melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2.

Baca Juga :  Ben : Mari Kita Saling Peduli dan Bekerja Sama Mencegah Virus Covid-19

Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan
“Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Salah satu langkah menjaga ruang
digital adalah melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh
Kemkominfo. Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi
dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan
muatan negatif di internet.

“Setelah itu kita melakukan
penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai
proses takedown,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan
proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media
sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah, Pasien Rumah Karantina Berk

“Selama masa pilkada 2020,
Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan
konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain
itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta
Pilkada 2020,” ungkapnya.

Kementerian Kominfo bersama KPU
dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia
Lawan Hoaks dalam Pemilihan Serentak 2020 serta Penandatanganan Nota
Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta  Wali Kota dan Wakil Walikota Wali
Kota Tahun 2020. Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri
Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, yang
didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO –  Di
tengah upaya menjaga pemilih untuk tetap sehat, 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga memastikan
ruang siber tetap sehat di dalam kegiatan Pemilihan Serentak 2020. Salah satu
caranya adalah Kominfo meningkatkan koordinasi pengawasan dan penanganan
terhadap konten-konten yang terkait Pemilihan Serentak 2020. Kemkominfo melakukan
sinergi dengan Bawaslu untuk memastikan kualitas Pemilihan yang bersifat
langsung, umum, bebas dan rahasia, (luber), dengan menjunjung asas kejujuran
dan keadilan (jurdil).

Juru Bicara Kementerian Kominfo
Dedi Permadi mengatakan Kemkominfo bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan
penyelenggara  Pemilihan Serentak serta
pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas
penanganan konten negatif di ruang digital.

“Kami bersama penyelenggara
Pemilihan ingin memastikan ruang digital yang sehat selama masa Pemilihan yang
sedang berlangsung,”ujar Dedi.

Menurut Dedi, Kemkominfo
mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif,
termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020, Hal ini diamanatkan salah satunya
melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2.

Baca Juga :  Ben : Mari Kita Saling Peduli dan Bekerja Sama Mencegah Virus Covid-19

Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan
“Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Salah satu langkah menjaga ruang
digital adalah melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh
Kemkominfo. Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi
dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan
muatan negatif di internet.

“Setelah itu kita melakukan
penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai
proses takedown,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan
proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media
sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah, Pasien Rumah Karantina Berk

“Selama masa pilkada 2020,
Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan
konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain
itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta
Pilkada 2020,” ungkapnya.

Kementerian Kominfo bersama KPU
dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia
Lawan Hoaks dalam Pemilihan Serentak 2020 serta Penandatanganan Nota
Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta  Wali Kota dan Wakil Walikota Wali
Kota Tahun 2020. Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri
Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, yang
didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia.

Terpopuler

Artikel Terbaru