POLDA Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA, 24, karena diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku melaksanakan praktik prostitusi ini melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (25/9).
Ade menjelaskan, FEA menjual jasa anak-anak di bawah umur untuk melayani hasrat seksual dengan tarif hingga Rp 8 juta per jamnya. “Dari keterangan yg didapat dari Tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, 50 persen masuk ke kantong FEA. Sedangkan sisanya diberikan kepada anak yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).Kepada penyidik, FEA mengaku sudah menjalankan prostitusi online ini sejak April 2023. Para anak yang dipekerjakan didapat dari jaringan pergaulan.
FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan.”Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan.
Sebagian besar anak korban masih sekolah,” pungkas Ade.(jpc/ind)