30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tujuh Warga Disanksi Usai Langgar Prokes di Wilayah Bukit Batu

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – 
Satgas Yustisi Kota Palangka Raya terus menggencarkan penegakkan
protokol kesehatan kepada masyarakat. Tak hanya di pusat perkotaan. Satgas juga
melakukan pendisiplinan dibeberapa daerah pinggiran kota.

Seperti halnya pendisiplinan yang
dilakukan oleh Satgas Yustisi di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit
Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (25/9/2020) siang.

Dari hasil pendisiplinan
tersebut, petugas berhasil menjaring 7 pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi
protokol kesehatan. Petugas pun memberikannya teguran dan sanksi.

“Para pelanggar kami temukan
tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, oleh karena itu
diberikan teguran lisan dan sanksi berupa kerja sosial membersihkan
lingkungan,” ungkap Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin.

Baca Juga :  Dukung Pemberian Vaksin Bagi Pekerja Proyek

Kegiatan yang melibatkan seluruh
unsur pemerintahan dan instansi tingkat Kota tersebut dilakukan dengan
berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang
penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan guna menangani Covid-19
dan pemulihan ekonomi.

“Ini merupakan upaya bersama
untuk menanggulangi dan menangani penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka
Raya, oleh karena itu kami sangat berharap seluruh masyarakat agar dapat sadar
dan mematuhinya,” tegas Muludin.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – 
Satgas Yustisi Kota Palangka Raya terus menggencarkan penegakkan
protokol kesehatan kepada masyarakat. Tak hanya di pusat perkotaan. Satgas juga
melakukan pendisiplinan dibeberapa daerah pinggiran kota.

Seperti halnya pendisiplinan yang
dilakukan oleh Satgas Yustisi di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit
Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (25/9/2020) siang.

Dari hasil pendisiplinan
tersebut, petugas berhasil menjaring 7 pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi
protokol kesehatan. Petugas pun memberikannya teguran dan sanksi.

“Para pelanggar kami temukan
tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, oleh karena itu
diberikan teguran lisan dan sanksi berupa kerja sosial membersihkan
lingkungan,” ungkap Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin.

Baca Juga :  Dukung Pemberian Vaksin Bagi Pekerja Proyek

Kegiatan yang melibatkan seluruh
unsur pemerintahan dan instansi tingkat Kota tersebut dilakukan dengan
berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang
penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan guna menangani Covid-19
dan pemulihan ekonomi.

“Ini merupakan upaya bersama
untuk menanggulangi dan menangani penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka
Raya, oleh karena itu kami sangat berharap seluruh masyarakat agar dapat sadar
dan mematuhinya,” tegas Muludin.

Terpopuler

Artikel Terbaru