PALANGKA
RAYA-Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalteng terus berbenah mewujudkan institusi
yang maju dan modern dengan memanfaatkan teknologi. Kalau dahulu pelayanan
masih berbasis manual, tapi sekarang secara perlahan bertransformasi menuju pelayanan
digital.
Bertepatan dengan
peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2019 yang dilaksanakan kemarin
(24/9), BPN Kalteng me-launching layanan online untuk dua daerah, yakni BPN
Kota Palangka Raya dan BPN Kabupaten Kotim. Kedua daerah ini dinilai telah siap
memberikan layanan pertanahan hak tanggungan menggunakan sistem elektronik.
Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Kalteng, Pelopor mengatakan, dengan penggunaan sistem
digital ini, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ke
depannya, layanan pertanahan dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik,
dari mana saja dan kapan saja. Dengan demikian pelayanan akan menjadi lebih efektif,
efisien, dan transparan.
“Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggagas program transformasi
digital. Saat ini ada empat layanan elektronik yang akan diterapkan, seperti
hak tanggungan, layanan informasi, zona nilai tanah, surat keterangan
pendaftaran tanah, dan informasi bidang tanah. Secara perlahan semua akan menuju
ke arah sana. Tentunya untuk layanan pertanahan hak tanggungan sudah mulai bisa
diakses,†ungkapnya.
Mengapa baru dua daerah
yang bisa menerapkan sistem digital? Pelopor menjelaskan bahwa masalahnya
terletak pada infrastruktur, komunikasi, dan sistem informasi yang ada pada
kantor Pertanahan masing-masing. Selain itu, terdapat beberapa data yang perlu
dimigrasikan, dari sebelumnya yang berbentuk kertas, harus dipindahkan ke bentuk
elektronik.
“Apa yang di-launching
hari ini (kemarin, red) mudah-mudahan secepatnya bisa dilakukan di semua kantor
Pertanahan di Kalteng. Taget kami, pada akhir tahun ini tak hanya dua daerah,
tapi semua daerah di kabupaten/ kota,†sebutnya.
Lebih lanjut, Pelopor
menjelaskan tentang perkembangan program strategis PTSL. Hingga September ini, berdasarkan
target 2019, semuanya sudah terukur. Hanya saja, tidak semua yang sudah diukur bisa
diterbitkan sertifikatnya.
“Ada sekitar 40 persen
dari 125.000 bidang tanah yang telah diukur, tapi tidak kami terbitkan
sertifikatnya karena alasan tertentu. Pertama, karena pemilik tanah tidak ada
di tempat, khususnya yang bermukim di desa-desa. Kedua, karena tanah yang
diukur, diklaim oleh lebih dari satu orang, khususnya tanah-tanah di wilayah Kota
Palangka Raya,†ujarnya.
Pada Hantaru 2019 bertemakan “ATR/BPN Menuju
Penataan Ruang dan Pelayanan Pertanahan yang Berkepastian Hukum dan Modernâ€,
Kanwil BPN Kalteng juga memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada
pegawai yang telah mengabdi dengan sangat baik selama 20 tahun. Ada pun penyerahan
secara simbolis sertifikat tanah yang merupakan aset milik daerah dan
masyarakat. Di Barito Timur sebanyak 22 sertifikat, Gunung Mas 32 sertifikat,
Kotawaringin Timur 15 sertifikat, Kotawaringin Barat 5 sertifikat, Katingan 1
sertifikat, Barito Utara 2 sertifikat, Pulang Pisau 1 sertifikat, dan Kapuas 3
sertifikat. (pri/ce)