26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pilkada Serentak
2020 digelar pada 23 September mendatang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang
Nomo 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 201 ayat 6.

Demikian disampaikan Ketua Umum
KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin
(24/6/2019).

“Kemudian KPU praktik pemilu
selama ini, itu dilaksanakan pada hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita
cari hari Rabu, jatuh pada tanggal berapa saja,” jelasnya.

Sementara itu, KPU juga tidak
bisa mengambil hari Rabu pada tanggal satu angka.

Alasannya, kalau satu angka,
ditakutkan sama dengan nomor urut peserta pemilu yang bisa mempengaruhi saat
kampanye.

Baca Juga :  Bank Pusing

Sehingga akhirnya diambil pada
hari Rabu dengan tanggal dua angka.

“September 2020 hari Rabu itu ada
tanggal 2, itu enggak mungkin kita pake, ada tanggal 9, itu juga enggak.
Kemudian ada tanggal 16 dan 23. Setelah kita rembuk, ya sudah kita ambil yang
23,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya
juga sudah meminta laporan dari masing-masing KPU di daerah apakah tanggal
tersebut bersamaan dengan hari keagamaan atau hari penting di daerah
masing-masing.

“(Tanggal) 23 itu sepertinya
tidak ada yang punya kegiatan yang ada kemudian kalau pilkada itu mengganggu,
nah itu enggak ada,” tambah Arief.

Sementara, Komisioner KPU Viryan
Aziz mengatakan, dalam Pilkada Serentak 2020 itu, setidaknya ada sembilan
provinsi yang akan menggelarnya.

Baca Juga :  Ben Bahat Berdiri Bersama Warga Kinipan untuk Membela Hutan dan Tanah

“Jadi KPU sekarang mau tidak mau,
sambil menanti atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus
langsung bersiap untuk Pilkada 2020,” kata dia.

Yakni Sumatera Barat, Jambi,
Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Pilkada serentak 2020 diiuti 270
daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. 270 daerah itu rinciannya adalah 9
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

“Jadi KPU sekarang mau tidak mau,
sambil menanti atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus
langsung bersiap untuk Pilkada 2020,” ujar Viryan. (rmol/ruh/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pilkada Serentak
2020 digelar pada 23 September mendatang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang
Nomo 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 201 ayat 6.

Demikian disampaikan Ketua Umum
KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin
(24/6/2019).

“Kemudian KPU praktik pemilu
selama ini, itu dilaksanakan pada hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita
cari hari Rabu, jatuh pada tanggal berapa saja,” jelasnya.

Sementara itu, KPU juga tidak
bisa mengambil hari Rabu pada tanggal satu angka.

Alasannya, kalau satu angka,
ditakutkan sama dengan nomor urut peserta pemilu yang bisa mempengaruhi saat
kampanye.

Baca Juga :  Bank Pusing

Sehingga akhirnya diambil pada
hari Rabu dengan tanggal dua angka.

“September 2020 hari Rabu itu ada
tanggal 2, itu enggak mungkin kita pake, ada tanggal 9, itu juga enggak.
Kemudian ada tanggal 16 dan 23. Setelah kita rembuk, ya sudah kita ambil yang
23,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya
juga sudah meminta laporan dari masing-masing KPU di daerah apakah tanggal
tersebut bersamaan dengan hari keagamaan atau hari penting di daerah
masing-masing.

“(Tanggal) 23 itu sepertinya
tidak ada yang punya kegiatan yang ada kemudian kalau pilkada itu mengganggu,
nah itu enggak ada,” tambah Arief.

Sementara, Komisioner KPU Viryan
Aziz mengatakan, dalam Pilkada Serentak 2020 itu, setidaknya ada sembilan
provinsi yang akan menggelarnya.

Baca Juga :  Ben Bahat Berdiri Bersama Warga Kinipan untuk Membela Hutan dan Tanah

“Jadi KPU sekarang mau tidak mau,
sambil menanti atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus
langsung bersiap untuk Pilkada 2020,” kata dia.

Yakni Sumatera Barat, Jambi,
Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Pilkada serentak 2020 diiuti 270
daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. 270 daerah itu rinciannya adalah 9
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

“Jadi KPU sekarang mau tidak mau,
sambil menanti atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus
langsung bersiap untuk Pilkada 2020,” ujar Viryan. (rmol/ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru