27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Semakin Ketat ! Ini Ketentuan Saat Hendak Masuk Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Posko Lintas Batas (Libas) atau biasa
diketahui penjagaan arus keluar masuk kendaraan di Perbatasan di Kota Palangka
Raya tak seluruhnya memutar balik paksa kendaraan atau penumpang dari luar
daerah.

Masyarakat yang melintas di pos itu bisa lolos dari seleksi
ketat Petugas apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P.
Pakpahan menuturkan ada beberapa instruksi kepada Personel Tim Libas  untuk diterapkan.

“Kendaraan yang membawa penumpang dari Banjarmasin
atau Kalimantan Selatan dilarang masuk. Tindakan yang dilakukan putar balik ke
daerah asal,” katanya.

Alman juga menyampaikan kepada setiap sopir truk angkut
barang atau mobil tanki BBM dan sembako yang berasal dari Kalsel, Pulpis,
Kapuas harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan
oleh tim stop Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Kalteng Dukung Perubahan Pendidikan

“Apabila tak bisa membuktikan mau tidak mau kita putar
balik,” tegasnya.

Untuk Aparatur Sipik Negara (ASN), pegawai Bank, BUMN,
TNI-Polri harus menunjukkan surat tugas dari atasan.

“Bagi warga yang ber KTP Palangka Raya hendak masuk
Kota juga kita seleksi terlebih dahulu dengan protokol Covid-19 yang ada,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA – Posko Lintas Batas (Libas) atau biasa
diketahui penjagaan arus keluar masuk kendaraan di Perbatasan di Kota Palangka
Raya tak seluruhnya memutar balik paksa kendaraan atau penumpang dari luar
daerah.

Masyarakat yang melintas di pos itu bisa lolos dari seleksi
ketat Petugas apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P.
Pakpahan menuturkan ada beberapa instruksi kepada Personel Tim Libas  untuk diterapkan.

“Kendaraan yang membawa penumpang dari Banjarmasin
atau Kalimantan Selatan dilarang masuk. Tindakan yang dilakukan putar balik ke
daerah asal,” katanya.

Alman juga menyampaikan kepada setiap sopir truk angkut
barang atau mobil tanki BBM dan sembako yang berasal dari Kalsel, Pulpis,
Kapuas harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan
oleh tim stop Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Kalteng Dukung Perubahan Pendidikan

“Apabila tak bisa membuktikan mau tidak mau kita putar
balik,” tegasnya.

Untuk Aparatur Sipik Negara (ASN), pegawai Bank, BUMN,
TNI-Polri harus menunjukkan surat tugas dari atasan.

“Bagi warga yang ber KTP Palangka Raya hendak masuk
Kota juga kita seleksi terlebih dahulu dengan protokol Covid-19 yang ada,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru