26.1 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

96 Bakal Paslon Perseorangan Diterima, 14 Ditolak

JAKARTA – Setelah menyerahkan data dukungan perseorangan calon
gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan data syarat dukungan
bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wali kota kepada Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) RI.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua
KPU Arief Budiman, kepada Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Usai penyerahan, Ketua Bawaslu RI
Abhan mengatakan, pihaknya menemukan puluhan kabupaten dan kota terkendala
Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) selama penyelenggaraan penerimaan
syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

“Terdapat 31 kabupaten dan kota
yang mengalami kendala Silon. Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah
data offline ke online,” kata Abhan.

Menurut dia, mekanisme pembagian
antara offline dan online memang dapat membantu mengurangi besarnya kebutuhan
data penyedia server yang harus digunakan untuk Silon. “Namun, pembagian ini
juga mengakibatkan upload data offline ke online secara sekaligus, akhirnya
juga menemukan kendala. Karena membutuhkan server yang besar,” imbuhnya.

Kemudian, Silon juga mengalami
kegagalan pengunggahan data syarat dukungan. Hal itu disebabkan oleh
pendeteksian kegandaan dari data yang disusun oleh tim bakal calon. Persoalan
Silon lainnya, terdapat 52 kabupaten dan kota yang mengalami kendala dalam penggunaan
dan pemantauan.

Baca Juga :  Bertekad Jadikan FKIP UPR Berprestasi Nasional

“Kendalanya, tidak dapat
mengakses Silon, username dan password salah. Selain itu, tidak dapat memeriksa
data pendukung by name maupun by address,” tukasnya.

Di tempat sama, Ketua KPU RI,
Arief Budiman mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dimana jadwal tahapan penyerahan
syarat bagi bakal calon tersebut, sudah selesai dilakukan untuk bakal calon
perseorangan dalam pemilihan gubernur, dan wakil gubernur pada 20 Februari
lalu. “Jadwal tahapan sudah selesai dari tanggal 16-20 Februari, dan untuk jadwal
pengecekan itu berakhir 23 Februari untuk provinsi gubernur dan wakil gubernur.
Untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dimulai 23
Februari sampai pukul 24.00 WIB. Ini sudah selesai dan tidak ada tahap
perbaikan,” ujar Arief.

Baca Juga :  Asdi Narang Daftar Cagub ke PDIP

Komisioner KPU Evi Novida Ginting
Manik menambahkan, saat ini KPU telah menerima pendaftaran dari 361 bakal
paslon yang tersebar di 181 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, hanya
96 bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan. “Dari 361 statusnya 96 bakal
paslon diterima. Kemudian status ditolak 14 bakal paslon karena tidak sesuai
aturan KPU,” terangnya.

Kemudian ada 138 bakal paslon
yang batal menyerahkan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota. “Sementara yang
sudah menyerahkan ada 113 bakal paslon yang sedang dilakukan pengecekan oleh
KPU di kabupaten/kota,” imbuhnya.

Evi menyatakan, data ini masih
bisa mengalami perubahan. Sebab masih ada proses pengecekan terhadap bakal
paslon tersebut hingga 26 Februari 2020 mendatang. “Inilah data-data terakhir
yang sudah KPU proses. Tentu saja hari per hari akan berubah. Apakah bakal
paslon tersebut diterima atau ditolak setelah dicek jumlah syarat minimalnya.
Apakah terpenuhi atau tidak,” tandasnya. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Setelah menyerahkan data dukungan perseorangan calon
gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan data syarat dukungan
bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wali kota kepada Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) RI.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua
KPU Arief Budiman, kepada Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Usai penyerahan, Ketua Bawaslu RI
Abhan mengatakan, pihaknya menemukan puluhan kabupaten dan kota terkendala
Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) selama penyelenggaraan penerimaan
syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

“Terdapat 31 kabupaten dan kota
yang mengalami kendala Silon. Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah
data offline ke online,” kata Abhan.

Menurut dia, mekanisme pembagian
antara offline dan online memang dapat membantu mengurangi besarnya kebutuhan
data penyedia server yang harus digunakan untuk Silon. “Namun, pembagian ini
juga mengakibatkan upload data offline ke online secara sekaligus, akhirnya
juga menemukan kendala. Karena membutuhkan server yang besar,” imbuhnya.

Kemudian, Silon juga mengalami
kegagalan pengunggahan data syarat dukungan. Hal itu disebabkan oleh
pendeteksian kegandaan dari data yang disusun oleh tim bakal calon. Persoalan
Silon lainnya, terdapat 52 kabupaten dan kota yang mengalami kendala dalam penggunaan
dan pemantauan.

Baca Juga :  Bertekad Jadikan FKIP UPR Berprestasi Nasional

“Kendalanya, tidak dapat
mengakses Silon, username dan password salah. Selain itu, tidak dapat memeriksa
data pendukung by name maupun by address,” tukasnya.

Di tempat sama, Ketua KPU RI,
Arief Budiman mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dimana jadwal tahapan penyerahan
syarat bagi bakal calon tersebut, sudah selesai dilakukan untuk bakal calon
perseorangan dalam pemilihan gubernur, dan wakil gubernur pada 20 Februari
lalu. “Jadwal tahapan sudah selesai dari tanggal 16-20 Februari, dan untuk jadwal
pengecekan itu berakhir 23 Februari untuk provinsi gubernur dan wakil gubernur.
Untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dimulai 23
Februari sampai pukul 24.00 WIB. Ini sudah selesai dan tidak ada tahap
perbaikan,” ujar Arief.

Baca Juga :  Asdi Narang Daftar Cagub ke PDIP

Komisioner KPU Evi Novida Ginting
Manik menambahkan, saat ini KPU telah menerima pendaftaran dari 361 bakal
paslon yang tersebar di 181 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, hanya
96 bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan. “Dari 361 statusnya 96 bakal
paslon diterima. Kemudian status ditolak 14 bakal paslon karena tidak sesuai
aturan KPU,” terangnya.

Kemudian ada 138 bakal paslon
yang batal menyerahkan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota. “Sementara yang
sudah menyerahkan ada 113 bakal paslon yang sedang dilakukan pengecekan oleh
KPU di kabupaten/kota,” imbuhnya.

Evi menyatakan, data ini masih
bisa mengalami perubahan. Sebab masih ada proses pengecekan terhadap bakal
paslon tersebut hingga 26 Februari 2020 mendatang. “Inilah data-data terakhir
yang sudah KPU proses. Tentu saja hari per hari akan berubah. Apakah bakal
paslon tersebut diterima atau ditolak setelah dicek jumlah syarat minimalnya.
Apakah terpenuhi atau tidak,” tandasnya. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru