Site icon Prokalteng

Ditemukan, Sekitar 140 Lembar Surat Suara Rusak

ditemukan-sekitar-140-lembar-surat-suara-rusak

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng terus mematangkan persiapan jelang puncak pemilihan
kepala daerah (
pilkada) serentak
tahun ini
. KPU di setiap kabupaten/kota telah diarahkan untuk segera melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan
wakil gubernur.
Dalam
proses itu,
KPU Kota Palangka Raya menemukan ratusan lembar surat
suara rusak dan tidak bisa digunakan.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul
Choiriyah
mengatakan, setelah menerima logistik, pihaknya langsung
melakukan proses penyortiran sekaligus pelipatan kertas surat suara, terhitung sejak
Minggu (22/11).

“KPU Kota menerima 94
dus surat suara dalam kondisi lengkap dari pihak KPU Provinsi Kalteng.

93 dus
berisi dua ribu lembar surat suara dan ditambah
satu dus surat suara untuk
PSU
(pemungutan suara ulang) yang sudah kami kembalikan
ke provinsi,
” kata Ngismatul kepada wartawa di Kantor KPU Kota
Palangka Raya,
Senin
( 23/11).

Jumlah surat suara yang dibutuhkan oleh KPU Kota
adalah sebanyak 183.593 lembar.
Jumlah itu, kata Ngismatul, sudah sesuai
dengan data pemilih dalam d
aftar pemilih tetap (DPT) pilkada,
ditambah
surat surat cadangan  sebanyak 2,5 persen
per t
empat pemungutan suara (TPS).

Lebih lanjut Ngismatul menjelaskan, penyortiran
surat suara sudah mulai dilakukan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada Minggu
(22/11). Dari 52.922 lembar surat suara yang sudah disortir dan dilipat, ditemukan
sekitar 140 lembar surat suara yang rusak atau cacat.

Kerusakan
pada kertas surat suara itu bervariasi.

“Ada surat suara yang
ditemukan telah sobek atau terpotong, warna dari foto pasangan calon atau latar
belakangan fotonya tidak jelas (kabur), warna tinta pada surat suara terlihat
buram atau kotor,  potongan cetak yang
tidak simetris, serta surat suara yang memiliki noda atau bercak tinta pada
salah  kolom pasangan calon.
Untuk
surat suara yang rusak ini nantinya akan kami laporkan ke pihak KPU provinsi
,” ucap Ngismatul.

Pihaknya menargetkan seluruh proses penyortiran
dan pelipatan kertas surat suara tersebut sudah diselesaikan hari ini, (24/11)
.

“Sehingga pada malam
harinya kita sudah memiliki data rinci berapa jumlah kertas suara yang rusak,

sehingga bisa
langsung mengajukan ke pihak KPU provinsi
.
D
engan
begitu
KPU provinsi bisa cepat mengganti surat suara yang rusak
itu
,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan Ngismatul Choiriya,
selama proses penyortiran dan pelipatan kertas surat suara, pihaknya belum
menemukan kendala.
Adapun untuk kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas surat
suara itu, pihak KPU Kota Palangka Raya mengerahkan 30 sampai 50 orang petugas.

Sedangkan untuk tempat penyortiran dan
pelipatan surat suara, KPU Kota Palangka Raya memanfaatkan seluruh ruangan yang
ada di kantor. Hal tersebut, dikatakan Ngismatul, sesuai dengan aturan
pelaksanaan  protokol kesehatan.

“Petugas kita pecah-pecah
posisinya agar tidak kumpul dalam satu tempat demi menghindari dan mencegah
penularan
Covid19,” pungkasnya.

Exit mobile version