33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Larangan Peliputan, Ketua KPU Kalteng: Kami Memohon Maaf, Ini di Luar

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim akhirnya
memohon maaf kepad awak media usai dikeluarkannya kebijakan pelarangan liputan
di dalam ruang kegiatan.  

Ya, insan pers yang datang berniat
 melakukan peliputan kegiatan penetapan
nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng, hanya dapat menunggu
di luar Ballroom Swissbell Hotel, Kamis (24/9).

“Kami memohon maaf. Ini
diluar wewenang kami. Ketentuan awal mengundang perwakilan organisasi untuk
datang. Namun, pagi tadi usai rapat ketentuannya memang seperti itu,”
ucapnya.

Saat itu, Ketua KPU mendatangi
para awak media setelah kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melakukan
pengundian nomer urut di Pilkada Kalteng.

Baca Juga :  Momentum Milad IPEMI, Wakil Wali Kota Palangka Raya Berikan Semangat k

Harmain mengatakan,  bahwa hal ini terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan
aturan tersebut sudah tertuang dalam PKPU 13 pasal 55.

“Ini
di luar wewenang kami. Dan kami tidak boleh melanggar ketentuan ini,”
pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim akhirnya
memohon maaf kepad awak media usai dikeluarkannya kebijakan pelarangan liputan
di dalam ruang kegiatan.  

Ya, insan pers yang datang berniat
 melakukan peliputan kegiatan penetapan
nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng, hanya dapat menunggu
di luar Ballroom Swissbell Hotel, Kamis (24/9).

“Kami memohon maaf. Ini
diluar wewenang kami. Ketentuan awal mengundang perwakilan organisasi untuk
datang. Namun, pagi tadi usai rapat ketentuannya memang seperti itu,”
ucapnya.

Saat itu, Ketua KPU mendatangi
para awak media setelah kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melakukan
pengundian nomer urut di Pilkada Kalteng.

Baca Juga :  Momentum Milad IPEMI, Wakil Wali Kota Palangka Raya Berikan Semangat k

Harmain mengatakan,  bahwa hal ini terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan
aturan tersebut sudah tertuang dalam PKPU 13 pasal 55.

“Ini
di luar wewenang kami. Dan kami tidak boleh melanggar ketentuan ini,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru