27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Disdukcapil Kapuas Maksimalkan Pelayanan dan Ketatkan Prokes

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas, tidak hentinya memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, meskipun harus dihadapi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini. 

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai mengakui, selama pandemi Covid-19 untuk kendala di pelayanan tidak ada, dan memang ada ketentuan pengetatan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. 

Sipie mengimbau kepada setiap masyarakat yang mau mengurus dokumen ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, yaitu menggunakan masker, dan sebelum masuk kantor diwajibkan suhu badan diperiksa, serta mencuci tangan di tempat yang sudah disiapkan. 

Baca Juga :  UM Palangkaraya Sumbang Ribuan Buku untuk Siswa SMA Hadapi Ujian Nasio

“Itu cara kita mengajak masyarakat patuhi Prokes Covid-19, dan memang kewajiban diterapkan selama pandemi ini,” tegasnya. 

Sedangkan, lanjut Sipie, untuk program jemput bola sementara adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, maka dihentikan dahulu. Karena tidak bisa mengumpul orang banyak, tapi koordinasi tetap berjalan. 

“Pelayanan tetap berjalan, terutama dengan online,” jelasnya. 

Pada prinsipnya, lanjut Sipie, Disdukcapil Kabupaten Kapuas sangat mengutamakan untuk pelayanan kepada masyarakat, apalagi sudah ada program kerjasama dengan instansi terkait dalam mendukung program. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas, tidak hentinya memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, meskipun harus dihadapi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini. 

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai mengakui, selama pandemi Covid-19 untuk kendala di pelayanan tidak ada, dan memang ada ketentuan pengetatan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. 

Sipie mengimbau kepada setiap masyarakat yang mau mengurus dokumen ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, yaitu menggunakan masker, dan sebelum masuk kantor diwajibkan suhu badan diperiksa, serta mencuci tangan di tempat yang sudah disiapkan. 

Baca Juga :  UM Palangkaraya Sumbang Ribuan Buku untuk Siswa SMA Hadapi Ujian Nasio

“Itu cara kita mengajak masyarakat patuhi Prokes Covid-19, dan memang kewajiban diterapkan selama pandemi ini,” tegasnya. 

Sedangkan, lanjut Sipie, untuk program jemput bola sementara adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, maka dihentikan dahulu. Karena tidak bisa mengumpul orang banyak, tapi koordinasi tetap berjalan. 

“Pelayanan tetap berjalan, terutama dengan online,” jelasnya. 

Pada prinsipnya, lanjut Sipie, Disdukcapil Kabupaten Kapuas sangat mengutamakan untuk pelayanan kepada masyarakat, apalagi sudah ada program kerjasama dengan instansi terkait dalam mendukung program. 

Terpopuler

Artikel Terbaru