28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pengadilan Agama Kapuas Resmi Luncurkan Layanan Informasi Virtual

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pengadilan Agama Kuala Kapuas melakukan terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, agar terlayani dengan baik, yaitu pelayanan informasi virtual. Apalagi saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 dan ada keterbatasan dalam tatap muka.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, M Isna Wahyudi SHi mengatakan, ada dua hal yang membuat Pengadilan Agama Kuala Kapuas meluncurkan pelayanan informasi virtual. Pertama karena kondisi masih pandemic Covid-19 juga dalam penyusunan menuju era new normal dan yang kedua karena pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

"Jadi ini untuk menghindari adanya kerumunan dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk dapatkan pelayanan," jelas M. Isna Wahyudi, Selasa (22/3) kemarin.

Baca Juga :  Selain Penindakan, Satgas Covid Intensifkan Sosialisasi 4M

Pengadilan Agama Kuala Kapuas membuka layanan sistem informasi online atau virtual di nomor WhatsApp 853-8916- 8951, dan hal ini dapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk disampaikan kepada masyarakat.

Dimana, nantinya dapat diakses masyarakat untuk dapatkan pelayanan. M Isna memastikan pelayanan tetap maksimal meskipun secara virtual, bahkan ini untuk menghindari adanya keterlibatan pihak ketiga, atau calo yang memanfaatkan saat sistem tatap muka.

"Mudah, praktis, cepat dan gratis bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum di Pengadilan Agama Kuala Kapuas," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pengadilan Agama Kuala Kapuas melakukan terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, agar terlayani dengan baik, yaitu pelayanan informasi virtual. Apalagi saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 dan ada keterbatasan dalam tatap muka.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, M Isna Wahyudi SHi mengatakan, ada dua hal yang membuat Pengadilan Agama Kuala Kapuas meluncurkan pelayanan informasi virtual. Pertama karena kondisi masih pandemic Covid-19 juga dalam penyusunan menuju era new normal dan yang kedua karena pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

"Jadi ini untuk menghindari adanya kerumunan dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk dapatkan pelayanan," jelas M. Isna Wahyudi, Selasa (22/3) kemarin.

Baca Juga :  Selain Penindakan, Satgas Covid Intensifkan Sosialisasi 4M

Pengadilan Agama Kuala Kapuas membuka layanan sistem informasi online atau virtual di nomor WhatsApp 853-8916- 8951, dan hal ini dapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk disampaikan kepada masyarakat.

Dimana, nantinya dapat diakses masyarakat untuk dapatkan pelayanan. M Isna memastikan pelayanan tetap maksimal meskipun secara virtual, bahkan ini untuk menghindari adanya keterlibatan pihak ketiga, atau calo yang memanfaatkan saat sistem tatap muka.

"Mudah, praktis, cepat dan gratis bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum di Pengadilan Agama Kuala Kapuas," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru