32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pelanggar Prokes di Palangka Raya Kini Kian Meningkat, 68 Warga Terpak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota
Palangka Raya kembali menemukan lonjakan pelanggar protokol kesehatan (prokes)
saat digelarnya Operasi Yustisi.

Satgas yang terdiri dari Personel Polresta Palangka Raya
bersama TNI dan Instansi Pemerintahan lainnya ini, menggelar Operasi Yustisi
sebagai bentuk penegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanganan wabah
Covid-19.

Operasi tersebut dilakukan di pertigaan Jalan Galaxy Raya
dan Yos Sudarso, Minggu (22/11) malam. Kegiatan itu, dilakukan secara
stasioner, guna mengawasi penerapan prokes kepada para pengendara yang melintas
maupun aktivitas masyarakat di sekitar.

“Dari hasil Operasi Yustisi kemarin malam, terjaring 68
pelanggar yang lalai mematuhi prokes dan pada akhirnya dikenakan sanksi sebagai
bentuk pendisiplinan dan penegakan Perwali,” ungkap Kabagops Polresta Palangka
Raya Kompol Hemat Siburian, Senin (23/11).

Baca Juga :  Komisi II Segera Inventarisir Perusahan Tak Laksanakan Plasma

Dirinya yang bertugas sebagai koordinator lapangan dalam
Satgas tersebut, memaparkan rincian sanksi yang dikenakan. Diantaranya yakni 4
teguran, 53 kerja sosial dan 11 denda administrasi yang dikelola oleh Kas
Pemerintah Kota Palangka Raya.

 

“Operasi
Yustisi rutin dilakukan setiap harinya, oleh karena itu kami imbau kepada
masyarakat Kota Palangka Raya agar dapat membantu upaya penanggulangan Covid-19
ini, dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota
Palangka Raya kembali menemukan lonjakan pelanggar protokol kesehatan (prokes)
saat digelarnya Operasi Yustisi.

Satgas yang terdiri dari Personel Polresta Palangka Raya
bersama TNI dan Instansi Pemerintahan lainnya ini, menggelar Operasi Yustisi
sebagai bentuk penegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanganan wabah
Covid-19.

Operasi tersebut dilakukan di pertigaan Jalan Galaxy Raya
dan Yos Sudarso, Minggu (22/11) malam. Kegiatan itu, dilakukan secara
stasioner, guna mengawasi penerapan prokes kepada para pengendara yang melintas
maupun aktivitas masyarakat di sekitar.

“Dari hasil Operasi Yustisi kemarin malam, terjaring 68
pelanggar yang lalai mematuhi prokes dan pada akhirnya dikenakan sanksi sebagai
bentuk pendisiplinan dan penegakan Perwali,” ungkap Kabagops Polresta Palangka
Raya Kompol Hemat Siburian, Senin (23/11).

Baca Juga :  Komisi II Segera Inventarisir Perusahan Tak Laksanakan Plasma

Dirinya yang bertugas sebagai koordinator lapangan dalam
Satgas tersebut, memaparkan rincian sanksi yang dikenakan. Diantaranya yakni 4
teguran, 53 kerja sosial dan 11 denda administrasi yang dikelola oleh Kas
Pemerintah Kota Palangka Raya.

 

“Operasi
Yustisi rutin dilakukan setiap harinya, oleh karena itu kami imbau kepada
masyarakat Kota Palangka Raya agar dapat membantu upaya penanggulangan Covid-19
ini, dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru