PALANGKA RAYA-Pengaduan
calon legislatif (Caleg) dari Dapil I DPRD Barito Utara (Batara) Denni Hermanto
Sumarna sudah masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Jumat
(21/6) kedua kuasa hukumnya sudah menghadap majelis sidang di Kantor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyampaikan pengaduan, dengan agenda mendengarkan
pokok pengaduan dari pengadu.
Denni Hermanto Sumarna kembali
menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 37 Pangkuh Raya, Kelurahan Melayu secara administrasi tidak
memenuhi syarat untuk diadakannya PSU pada 24 April 2019.
“Kita konfirmasi dan
klarifikasi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor
43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 tidak ada Surat
Putusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara,
sesuai surat Penetapan PSU yang ada hanya Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah, Nomor Surat :
79/PPK.TT/IV/2019 tertanggal 19 April 2019,†kata Denni kepada Kalteng Pos,
Sabtu (22/6)
Denny juga menjelaskan
bahwa terdapat kejanggalan dari rekomendasi Panwas Kecamatan Teweh Tengah,
sebagai Panitia Pengawas Pemilu sedangkan Nomor Surat Kode adalah PPK, Panitia
Pemilu Kecamatan.
“Sedangkan tanggapan
atas keberatan PSU oleh KPU. Dari surat keberatan yang dilayangkan oleh DPC PDI
Perjuangan No. 068/EX/DPC-BU/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 di jawab oleh KPU
Kabupaten Barito Utara Nomor : 91/PY.01.1.SD/6205/KPY-Kab/IV/2019 tertanggal 24
April 2019 yang diterima oleh DPC PDI Perjuangan tertanggal 26 April 2019
pelaksanaan sudah dilaksanakan tanggal 24 April 2019,†ujarnya.
Dihubungi terpisah, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng mengungkapkan bahwa PSU yang
digelardi TPS 37 sudah memenuhi unsur dan sesuai prosedur. Hal tersebut
diungkapkan oleh Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu
Kalteng, Hj Siti Wahidah, kepada Kalteng Pos di Kota Palangka Raya, Sabtu
(22/6).
Menurutnya ada 24
orang yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
terdata diluar TPS tersebut. Selain itu ada tiga orang warga masyarakat yang
hanya diberikan 4 surat suara oleh petugas KPPS yang ada.
“Jadi selain memang
caleg yang bersangkutan murni kalah. Sebelum PSU digelar, memang tidak
memperoleh suara sama sekali. Begitu juga hasil saat setelah PSU,â€terang Hj
Waidah.
Kendati sidang masih
akan berlanjut dengan tahapan yang akan digelar, Bawaslu tetap mengikuti proses
hukum yang ada dan proses pelaksanaan PSU di TPS 37 dinilai telah memenuhi
unsur yang ada diantaranya regulasi yang jelas, peserta pemilu yang kompeten,
birokrasi yang netral dan penyelenggaraan yang berintegritas.
Sebelumnya, Caleg PDIP Denni
Sumarna ini mempersoalkan proses pelaksanaan PSU di TPS 37 Pangkuh Raya,
Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara. Denni menilai bahwa PSU di TPS 37 yang
dilaksanakan pada 24 April lalu itu tidak sesuai prosedur, syarat formil, dan
verifikasi materiel yang mereka terima.
Sebelum PSU
dilaksanakan di TPS yang masuk daerah pemilihan (dapil) I tersebut, Denni
Hermanto Sumarno meraih suara yang cukup untuk mengantarkannya kembali
menduduki kursi empuk di DPRD Batara. Namun, setelah dilaksanakan PSU itu,
hasilnya malah menghentikan langkahnya untuk kembali duduk di kursi legislatif.
Denni gagal terpilih. Suaranya di TPS 37 anjlok alias turun dari perolehan
suara sebelumnya.
“Prosesnya kami
serahkan kepada DKPP. Kita harapkan sesuai dengan hasil pemilihan pilpres dan
legislatif yang sudah sesuai dengan prosedur dan aturan, yang sudah
dilaksanakan pada 17 April lalu,†kata Denni yang juga menjabat sebagai ketua
Komisi I DPRD Batara.
Denni juga menyampaikan
bahwa PSU yang dilakukan itu, administrasinya tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, jumlah suara pada penghitungan caleg DPRD Batara dapil I, khususnya
di TPS tersebut, menjadi terganggu.
“Bedanya sangat
signifikan. Selisih 47 suara dengan saya yang unggul pada 17 April lalu. Kita
buktikan saja nantinya melalui hasil sidang yang diselenggarakan DKPP secara
terbuka dan adil dalam mengambil keputusan,†tandasnya. (nue/adl/ala)