26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

OALAHHH ! Ngaku Investor, Beli Sapi Pakai Cek Kosong

PALANGKA RAYA–Karir Ahmad
Irfansyah sebagai penipu kelas kakap telah berakhir. Kini ia duduk di kursi
pesakitan menanti hukuman atas perbuatannya. Terdakwa terjerat kasus penipuan
yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Hal
itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea usai persidangan
di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (19/6).

Kejahatan yang
dilakukan oleh terdakwa Ahmad Irfansyah adalah dengan pura-pura sebagai seorang
pemodal atau investor. JPU Happy mengatakan pada awal Juli 2018 terdakwa pergi
ke Bank Mayapada di Jalan A Yani Palangka Raya dengan mengaku sebagai investor
yang mempunyai bisnis bidang pertanian dan perkebunan di wilayah Kabupaten
Kapuas.

Baca Juga :  Istri Kurang Perhatian dari Suami, Anak Tiri Jadi Sasaran

“Dia mengaku
sebagai investor kepada pihak bank. Dari situ terdakwa bisa membujuk pihak bank
supaya bisa dibukakan rekening giro,” ujar Happy.

Happy Ia mengatakan,
usai mendapat rekening giro beserta buku cek dari Bank Mayapada, terdakwa lalu
mendatangi korban bernama Abdul Gapur untuk membeli sapi sejumlah tiga ekor
dengan harga Rp 55,3 juta. Korban yang melihat terdakwa yang datang didampingi
oleh seorang pergawai dari pihak Bank Mayapada ini pun merasa yakin dan
akhirnya setuju untuk menjual tiga ekor sapi miliknya.

Pembayaran yang
dilakukan oleh terdakwa dilakukan menggunakam cek rekening giro pada Bank
Mayapada atas nama terdakwa. Korban lalu pada Agustus 2018 mencoba pergi ke
Bank Mayapada untuk mencairkan cek tersebut namun tidak mendapatkan apa-apa,
lantaran tidak ada saldo dalam rekening tersebut.

Baca Juga :  Lokasi Baru, Diduga Ada Prostitusi di Jalan Tjilik Riwut Km 16

Terdakwa yang pada saat
itu juga dipertemukan oleh pihak bank bersama korban mengatakan jika nanti akan
ada saldo di dalam rekening tersebut, sehubungan dirinya adalah seorang
investor. Namun pada saat korban kembali mencoba mencairkan kembali cek
tersebut pada Januari 2019 lalu, korban kembali pulang dengan tangan hampa.

“Korban kesal dan
merasa sudah ditipu oleh terdakwa, makanya dia melapor ke kepolisian. Terdakwa
pun kami tuntut dengan hukuman dua tahun penjara karena telah melanggar pasal
378 KUHP tentang penipuan,” tandasnya. (old/ala) 

PALANGKA RAYA–Karir Ahmad
Irfansyah sebagai penipu kelas kakap telah berakhir. Kini ia duduk di kursi
pesakitan menanti hukuman atas perbuatannya. Terdakwa terjerat kasus penipuan
yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Hal
itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea usai persidangan
di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (19/6).

Kejahatan yang
dilakukan oleh terdakwa Ahmad Irfansyah adalah dengan pura-pura sebagai seorang
pemodal atau investor. JPU Happy mengatakan pada awal Juli 2018 terdakwa pergi
ke Bank Mayapada di Jalan A Yani Palangka Raya dengan mengaku sebagai investor
yang mempunyai bisnis bidang pertanian dan perkebunan di wilayah Kabupaten
Kapuas.

Baca Juga :  Istri Kurang Perhatian dari Suami, Anak Tiri Jadi Sasaran

“Dia mengaku
sebagai investor kepada pihak bank. Dari situ terdakwa bisa membujuk pihak bank
supaya bisa dibukakan rekening giro,” ujar Happy.

Happy Ia mengatakan,
usai mendapat rekening giro beserta buku cek dari Bank Mayapada, terdakwa lalu
mendatangi korban bernama Abdul Gapur untuk membeli sapi sejumlah tiga ekor
dengan harga Rp 55,3 juta. Korban yang melihat terdakwa yang datang didampingi
oleh seorang pergawai dari pihak Bank Mayapada ini pun merasa yakin dan
akhirnya setuju untuk menjual tiga ekor sapi miliknya.

Pembayaran yang
dilakukan oleh terdakwa dilakukan menggunakam cek rekening giro pada Bank
Mayapada atas nama terdakwa. Korban lalu pada Agustus 2018 mencoba pergi ke
Bank Mayapada untuk mencairkan cek tersebut namun tidak mendapatkan apa-apa,
lantaran tidak ada saldo dalam rekening tersebut.

Baca Juga :  Lokasi Baru, Diduga Ada Prostitusi di Jalan Tjilik Riwut Km 16

Terdakwa yang pada saat
itu juga dipertemukan oleh pihak bank bersama korban mengatakan jika nanti akan
ada saldo di dalam rekening tersebut, sehubungan dirinya adalah seorang
investor. Namun pada saat korban kembali mencoba mencairkan kembali cek
tersebut pada Januari 2019 lalu, korban kembali pulang dengan tangan hampa.

“Korban kesal dan
merasa sudah ditipu oleh terdakwa, makanya dia melapor ke kepolisian. Terdakwa
pun kami tuntut dengan hukuman dua tahun penjara karena telah melanggar pasal
378 KUHP tentang penipuan,” tandasnya. (old/ala) 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru