30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Istri Kurang Perhatian dari Suami, Anak Tiri Jadi Sasaran

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan
Ansyah membeberkan motif ibu rumah tangga berinisial S (34) aniaya anak tiri,
AF (16). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku menganiaya anak tiri
karena kurang mendapat perhatian dari suaminya atau kandung dari AF.

Pelaku S menyiram anak tiri air
panas hingga bagian tubuh korban melepuh. Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya
korban dengan menggunakan perabotan dapur, seperti pisau, penggoreng, dan
cobek.

Korban awalnya disuruh
mengerjakan pekerjaan rumah. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga
mengasuh adiknya. Namun S menilai pekerjaan korban tidak becus hingga
membuatnya marah dan berujung pada kekerasan fisik.

Pelaku berulang kali menganiaya
korban yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA.

Baca Juga :  Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif, Sekretaris BPD Diamankan

AKBP Andri Siswan Ansyah
mengatakan pada tahun 2018 hingga 2020, pelaku kerap menganiaya korban dengan
menggunakan tangan kosong.

Akan tetapi, sejak tahun 2021,
korban mulai dianiaya dengan barang-barang dapur hingga disiram dengan air
panas.

Akibat perbuatan S, korban
mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bagian kaki melepuh karena disiram air
panas, bagian mata sebelah kiri bengkak bekas dipukul, dan juga luka pada
bagian tubuh lainnya.

Kurang Perhatian Suami

Berdasarkan hasil pemeriksaan
polisi, pelaku menganiaya anak tiri karena kurang mendapat perhatian dari
suaminya atau kandung dari AF.

Kapolres menceritakan, kasus ini
terungkap setelah tetangga korban mengetahui adanya penganiyaan itu. Selanjutnya
tetangga korban melaporkan kejadian itu kepada RT, lalu ditindaklanjuti laporan
ke Polsek Katingan Tengah.

Baca Juga :  Astaga! Geger Diduga Bom, Ternyata Modem

“Penganiayaan yang dilakukan
pelaku ada yang menggunakan benda tajam seperti parang kecil, hingga pemukulan
dengan menggunakan tangan kosong,” ucapnya.

“Pelaku sudah kita tetapkan
menjadi tersangka, dan sudah kita tahan beserta beberapa barang bukti,” sambung
AKBP Andri Siswa.

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor
23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman
hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5
miliar,” tegasnya.

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan
Ansyah membeberkan motif ibu rumah tangga berinisial S (34) aniaya anak tiri,
AF (16). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku menganiaya anak tiri
karena kurang mendapat perhatian dari suaminya atau kandung dari AF.

Pelaku S menyiram anak tiri air
panas hingga bagian tubuh korban melepuh. Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya
korban dengan menggunakan perabotan dapur, seperti pisau, penggoreng, dan
cobek.

Korban awalnya disuruh
mengerjakan pekerjaan rumah. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga
mengasuh adiknya. Namun S menilai pekerjaan korban tidak becus hingga
membuatnya marah dan berujung pada kekerasan fisik.

Pelaku berulang kali menganiaya
korban yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA.

Baca Juga :  Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif, Sekretaris BPD Diamankan

AKBP Andri Siswan Ansyah
mengatakan pada tahun 2018 hingga 2020, pelaku kerap menganiaya korban dengan
menggunakan tangan kosong.

Akan tetapi, sejak tahun 2021,
korban mulai dianiaya dengan barang-barang dapur hingga disiram dengan air
panas.

Akibat perbuatan S, korban
mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bagian kaki melepuh karena disiram air
panas, bagian mata sebelah kiri bengkak bekas dipukul, dan juga luka pada
bagian tubuh lainnya.

Kurang Perhatian Suami

Berdasarkan hasil pemeriksaan
polisi, pelaku menganiaya anak tiri karena kurang mendapat perhatian dari
suaminya atau kandung dari AF.

Kapolres menceritakan, kasus ini
terungkap setelah tetangga korban mengetahui adanya penganiyaan itu. Selanjutnya
tetangga korban melaporkan kejadian itu kepada RT, lalu ditindaklanjuti laporan
ke Polsek Katingan Tengah.

Baca Juga :  Astaga! Geger Diduga Bom, Ternyata Modem

“Penganiayaan yang dilakukan
pelaku ada yang menggunakan benda tajam seperti parang kecil, hingga pemukulan
dengan menggunakan tangan kosong,” ucapnya.

“Pelaku sudah kita tetapkan
menjadi tersangka, dan sudah kita tahan beserta beberapa barang bukti,” sambung
AKBP Andri Siswa.

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor
23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman
hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5
miliar,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru