27.3 C
Jakarta
Thursday, December 18, 2025

Sore Ini, BPN Ajukan Gugatan ke MK

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan
adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).

“Rencananya hari ini agak
sore ajukan gugatan ke MK,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi
Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sebelumnya, capres nomor urut 02
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk
menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Koordinator juru bicara Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan
pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada
Kamis (23/5/2019).

Dia mengatakan, untuk mengajukan
gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin
Rikrik Rizkian.

Baca Juga :  Sejumlah Sopir Bapok Sudah Bekali Diri dengan Surat Bebas Covid-19

Tim hukum tersebut terdiri dari
Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana. (indopos/kpc)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan
adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).

“Rencananya hari ini agak
sore ajukan gugatan ke MK,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi
Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sebelumnya, capres nomor urut 02
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk
menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Electronic money exchangers listing

Koordinator juru bicara Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan
pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada
Kamis (23/5/2019).

Dia mengatakan, untuk mengajukan
gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin
Rikrik Rizkian.

Baca Juga :  Sejumlah Sopir Bapok Sudah Bekali Diri dengan Surat Bebas Covid-19

Tim hukum tersebut terdiri dari
Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru