30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Ada Lagi Tumpang-tindih Kebijakan

PERBAIKAN seluruh regulasi dan institusi yang ada
harus menjadi concern pemerintahan yang baru. Sebab, laju investasi dan
pertumbuhan ekonomi sangat didukung dua hal tersebut. Ditambah dengan persoalan
korupsi.

Ibarat kanker, sudah menjalar ke seluruh tubuh. APBN diselewengkan mulai
proses di tingkat perencanaan.

Tidak benar bahwa investasi di Indonesia itu kecil atau tidak nendang.
Sebenarnya, pertumbuhan investasi Indonesia tidak telak tertinggal bila
dibandingkan dengan negara ASEAN lain seperti yang banyak dibicarakan.
Penghambat ekonomi tumbuh tinggi itu bukan investasi, melainkan regulasi dan
institusi.

Jujur saja, banyak kementerian sebagai pembantu Presiden Joko Widodo yang
tidak perform. Banyak kebijakan yang kerap tumpang tindih antar kementerian.
Banyak juga kebijakan yang tidak linier dengan sektornya. Dari sisi industri
dan energi, kebijakan tidak bisa menstimulus pertumbuhan pajak. Dari sisi
pangan, program kedaulatan pangan, swasembada pangan, dan ketahanan pangan juga
tak ada yang bisa fokus untuk dicapai.

Baca Juga :  Pidana Korporasi, Pencucian Uang, dan Pilkada

Kita juga tidak bisa mengharapkan kinerja maksimal dari BUMN karena
kementeriannya sendiri punya konsep dan pelaksanaan yang kurang baik. Untuk
kabinet jilid kedua, Jokowi perlu lebih berhati-hati memilih menteri. Jika
perlu, presiden tak menempatkan orang-orang berlatar partai politik duduk di
kursi menteri ekonomi strategis.

Selain perbaikan di sisi institusi, faktor regulasi patut diperhatikan
untuk mendorong laju ekonomi. Pemerintah tidak boleh membuat regulasi yang
membikin iklim pelaku usaha tidak kondusif. Misalnya, isu revisi UU KPK. Tidak
benar anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghambat laju
investasi di Indonesia. Justru, keberadaan KPK memberikan kepercayaan bagi
investor untuk menanam modal di dalam negeri. Sebab, kepastian hukum terhadap
-praktik koruptif pejabat pemerintahan dapat ditindak secara masif oleh KPK.

Baca Juga :  Wabup Pantau Program Bedah Rumah

Menurut data, eksistensi KPK semakin hari semakin baik. Data Indeks
Persepsi Korupsi Indonesia pada 2009 hanya mendapat 28 poin. Pada 2018 mendapat
poin 38. Perolehan peningkatan poin itu sejalan dengan ranking pengusutan
tindak pidana korupsi oleh KPK. Pada 2009 Indonesia berada di ranking ke-111.
Kemudian, 2018 naik menjadi peringkat ke-89. Improve itu karena ada KPK.
Investor asing pun jadi percaya diri. ***

(Disarikan dari wawancara
dengan Agfi Sagittian)

PERBAIKAN seluruh regulasi dan institusi yang ada
harus menjadi concern pemerintahan yang baru. Sebab, laju investasi dan
pertumbuhan ekonomi sangat didukung dua hal tersebut. Ditambah dengan persoalan
korupsi.

Ibarat kanker, sudah menjalar ke seluruh tubuh. APBN diselewengkan mulai
proses di tingkat perencanaan.

Tidak benar bahwa investasi di Indonesia itu kecil atau tidak nendang.
Sebenarnya, pertumbuhan investasi Indonesia tidak telak tertinggal bila
dibandingkan dengan negara ASEAN lain seperti yang banyak dibicarakan.
Penghambat ekonomi tumbuh tinggi itu bukan investasi, melainkan regulasi dan
institusi.

Jujur saja, banyak kementerian sebagai pembantu Presiden Joko Widodo yang
tidak perform. Banyak kebijakan yang kerap tumpang tindih antar kementerian.
Banyak juga kebijakan yang tidak linier dengan sektornya. Dari sisi industri
dan energi, kebijakan tidak bisa menstimulus pertumbuhan pajak. Dari sisi
pangan, program kedaulatan pangan, swasembada pangan, dan ketahanan pangan juga
tak ada yang bisa fokus untuk dicapai.

Baca Juga :  Pidana Korporasi, Pencucian Uang, dan Pilkada

Kita juga tidak bisa mengharapkan kinerja maksimal dari BUMN karena
kementeriannya sendiri punya konsep dan pelaksanaan yang kurang baik. Untuk
kabinet jilid kedua, Jokowi perlu lebih berhati-hati memilih menteri. Jika
perlu, presiden tak menempatkan orang-orang berlatar partai politik duduk di
kursi menteri ekonomi strategis.

Selain perbaikan di sisi institusi, faktor regulasi patut diperhatikan
untuk mendorong laju ekonomi. Pemerintah tidak boleh membuat regulasi yang
membikin iklim pelaku usaha tidak kondusif. Misalnya, isu revisi UU KPK. Tidak
benar anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghambat laju
investasi di Indonesia. Justru, keberadaan KPK memberikan kepercayaan bagi
investor untuk menanam modal di dalam negeri. Sebab, kepastian hukum terhadap
-praktik koruptif pejabat pemerintahan dapat ditindak secara masif oleh KPK.

Baca Juga :  Wabup Pantau Program Bedah Rumah

Menurut data, eksistensi KPK semakin hari semakin baik. Data Indeks
Persepsi Korupsi Indonesia pada 2009 hanya mendapat 28 poin. Pada 2018 mendapat
poin 38. Perolehan peningkatan poin itu sejalan dengan ranking pengusutan
tindak pidana korupsi oleh KPK. Pada 2009 Indonesia berada di ranking ke-111.
Kemudian, 2018 naik menjadi peringkat ke-89. Improve itu karena ada KPK.
Investor asing pun jadi percaya diri. ***

(Disarikan dari wawancara
dengan Agfi Sagittian)

Terpopuler

Artikel Terbaru