31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Pendaftaran Paslon Pilkada 16-18 Juni 2020

JAKARTA – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020
akan dilaksanakan selama tiga hari. Yakni pada 16-18 Juni 2020. Ketentuan
tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
Semua peserta diminta untuk memahami aturan dan tahapan tersebut.

Ketua KPU RI, Arief Budiman
meminta semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut mempelajari isi PKPU.
“Setelah PKPU 15 Tahun 2019 diundangkan, saya berharap semua pihak bisa bisa
mempelajari dan mencermati. Selanjutnya menjalankan sesuai dengan tahapannya
tepat waktu. Ini penting agar semua proses yang dilalui bisa berjalan dengan
lancar,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (21/8).

Berdasarkan informasi yang
tercantum dalam PKPU tersebut, sebelum melakukan pendaftaran, para calon kepala
daerah baik yang diusung partai politik atau gabungan partai politik maupun
perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan dukungan dan disampaikan ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persyaratan dukungan itu akan
diteliti KPU untuk menetapkan apakah para calon memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 8 Juli
2020. Selanjutnya pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020.

Selain itu, KPU melakukan
pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020.
Pembentukan PPK dilakukan pada 1-31 Januari 2020 dengan masa kerja selama 1
Februari-23 November 2020. Pembentukan PPS dilakukan pada 21 Februari-23 Maret
2020 dengan masa kerja 23 Maret-23 November 2023.

Sementara pembentukan KPPS pada
21 Juni-21 Agustus 2020 dengan masa tugas 23 Agustus-30 September 2020. Adapun
pembentukan pengawas di setiap tingkatan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI.

Baca Juga :  Debat III Pasangan Cagub-Cawagub Kalteng, Edy Pratowo Kembali Tampil S

Untuk pendaftaran pemantau pemilu
dilakukan pada 1 November-16 September 2020. Pendaftaran lembaga survei dan
lembaga hitung cepat dilaksanakan pada 1 November-23 Agustus 2020.

Pelaksanaan pemungutan suara
Pilkada 2020 akan dilaksanakan 23 September 2020. Pilkada Serentak 2020 digelar
di 270 daerah. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Menurut Arief, penyelenggara
pemilu di daerah wajib mengetahui detail PKPU tersebut. Di dalam PKPU itu
terdapat tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran.
Selain itu, para peserta pemilu juga harus memahami isi PKPU dengan baik.

“KPU juga mengimbau kepada
kepolisian untuk memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik.
Begitu pula bagi pemerintah. Karena PKPU penting untuk naskah perjanjian hibah
daerah (NPHD). Peserta pemilu mohon memperhatikan dengan seksama kapan waktu
pencalonan, kampanye, pemutakhiran data pemilih dan lainnya. Mereka wajib mengikuti
seluruh tahapan dengan baik,” ucapnya.

PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 9 Agustus 2019. PKPU ini juga dapat diakses
melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs resmi KPU RI.

Pilkada Serentak 2020 diprediksi
masih akan diwarnai beredarnya berita bohong alias hoaks. KPU tengah mencari
cara agar dapat meminimalisasi peredaran berita bohong tersebut. Komisioner KPU
RI, Viryan Azis mengatakan, pihaknya tengah menganalisis secara mendalam
terkait persoalan itu.

Dia berharap ada output
kebijakan. Misalnya strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih Pilkada
Serentak 2020 yang efektif seperti apa. “Sejak awal mengedukasi dan meminimalisasi
potensi hoaks pemilu di tingkat lokal,” kata Viryan di gedung KPU, Jakarta,
Rabu (21/8).

Baca Juga :  Ada 104 Kasus Dugaan Politik Uang selama Pilkada Serentak

Hal ini berkaca dari Pemilu 2019.
Tujuannya untuk mengukur, menganalisis, dan memotret hal-hal penting selama
pelaksanaan pemilu. Analisis dilakukan secara bebas dan kualitatif. Kajian
kualitatif akan diterjemahkan secara kuantitatif dengan angka-angka.

“Misalnya isu hoaks tujuh
kontainer itu akan diukur seperti apa. Jadi nanti kita bisa dapatkan polanya.
Termasuk sampai detail diksi kata-kata yang dipilih secara keseluruhan dengan
data yang relatif sudah tertata. Baru nanti kita lakukan analisis secara
mendalam,” bebernya.

Viryan menyebut hasil analisis
itu akan direkomendasikan kepada kementerian/lembaga terkait. Sebab, hoaks
bukan hanya permasalahan KPU. “Ini kan bukan hanya urusan KPU saja. Kepemiluan
sebagai puncak dari satu kehidupan masyarakat dalam berpolitik,” ucapnya.

Menurut Viryan, hoaks sering
muncul dalam perhelatan lima tahunan. Berita bohong soal penemuan tujuh
kontainer berisi surat suara tercoblos sempat ramai dibicarakan sepanjang
tahapan Pemilu 2019. Isu ini menjadi penting karena tak sedikit masyarakat
menganggap hoaks sebagai kebenaran. Beruntung, penyebar hoaks tertangkap dan
langsung diproses hukum.

Sementara itu, Manajer Hubungan
Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno, mengamini tantangan menghadapi
hoaks masih cukup besar pada Pilkada Serentak 2020. Konten hoaks akan banyak
bermain di area abu-abu. “Itu yang menjadi kekhawatiran dan fokus ke depan
melihat Pilkada 2020. Bagaimana kita bisa memilah antara konten ini dan
menentukan kebenaran tersebut,” kata Noudhy.

Ketua KPU Arief Budiman dalam
Pemilu 2019 hoaks spektrumnya jauh lebih luas dan beragam. Begitu pula dengan
persebaran yang meningkat sangat cepat dibanding pemilu sebelumnya. Arief
menyebut pada konteks penyelenggaraan Pemilu 2019, hoaks terbesar yang pernah
terjadi adalah terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos. Hoaks itu muncul
pada awal Januari 2019. (khf/rh/fin/kpc)

JAKARTA – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020
akan dilaksanakan selama tiga hari. Yakni pada 16-18 Juni 2020. Ketentuan
tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
Semua peserta diminta untuk memahami aturan dan tahapan tersebut.

Ketua KPU RI, Arief Budiman
meminta semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut mempelajari isi PKPU.
“Setelah PKPU 15 Tahun 2019 diundangkan, saya berharap semua pihak bisa bisa
mempelajari dan mencermati. Selanjutnya menjalankan sesuai dengan tahapannya
tepat waktu. Ini penting agar semua proses yang dilalui bisa berjalan dengan
lancar,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (21/8).

Berdasarkan informasi yang
tercantum dalam PKPU tersebut, sebelum melakukan pendaftaran, para calon kepala
daerah baik yang diusung partai politik atau gabungan partai politik maupun
perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan dukungan dan disampaikan ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persyaratan dukungan itu akan
diteliti KPU untuk menetapkan apakah para calon memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 8 Juli
2020. Selanjutnya pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020.

Selain itu, KPU melakukan
pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020.
Pembentukan PPK dilakukan pada 1-31 Januari 2020 dengan masa kerja selama 1
Februari-23 November 2020. Pembentukan PPS dilakukan pada 21 Februari-23 Maret
2020 dengan masa kerja 23 Maret-23 November 2023.

Sementara pembentukan KPPS pada
21 Juni-21 Agustus 2020 dengan masa tugas 23 Agustus-30 September 2020. Adapun
pembentukan pengawas di setiap tingkatan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI.

Baca Juga :  Debat III Pasangan Cagub-Cawagub Kalteng, Edy Pratowo Kembali Tampil S

Untuk pendaftaran pemantau pemilu
dilakukan pada 1 November-16 September 2020. Pendaftaran lembaga survei dan
lembaga hitung cepat dilaksanakan pada 1 November-23 Agustus 2020.

Pelaksanaan pemungutan suara
Pilkada 2020 akan dilaksanakan 23 September 2020. Pilkada Serentak 2020 digelar
di 270 daerah. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Menurut Arief, penyelenggara
pemilu di daerah wajib mengetahui detail PKPU tersebut. Di dalam PKPU itu
terdapat tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran.
Selain itu, para peserta pemilu juga harus memahami isi PKPU dengan baik.

“KPU juga mengimbau kepada
kepolisian untuk memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik.
Begitu pula bagi pemerintah. Karena PKPU penting untuk naskah perjanjian hibah
daerah (NPHD). Peserta pemilu mohon memperhatikan dengan seksama kapan waktu
pencalonan, kampanye, pemutakhiran data pemilih dan lainnya. Mereka wajib mengikuti
seluruh tahapan dengan baik,” ucapnya.

PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 9 Agustus 2019. PKPU ini juga dapat diakses
melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs resmi KPU RI.

Pilkada Serentak 2020 diprediksi
masih akan diwarnai beredarnya berita bohong alias hoaks. KPU tengah mencari
cara agar dapat meminimalisasi peredaran berita bohong tersebut. Komisioner KPU
RI, Viryan Azis mengatakan, pihaknya tengah menganalisis secara mendalam
terkait persoalan itu.

Dia berharap ada output
kebijakan. Misalnya strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih Pilkada
Serentak 2020 yang efektif seperti apa. “Sejak awal mengedukasi dan meminimalisasi
potensi hoaks pemilu di tingkat lokal,” kata Viryan di gedung KPU, Jakarta,
Rabu (21/8).

Baca Juga :  Ada 104 Kasus Dugaan Politik Uang selama Pilkada Serentak

Hal ini berkaca dari Pemilu 2019.
Tujuannya untuk mengukur, menganalisis, dan memotret hal-hal penting selama
pelaksanaan pemilu. Analisis dilakukan secara bebas dan kualitatif. Kajian
kualitatif akan diterjemahkan secara kuantitatif dengan angka-angka.

“Misalnya isu hoaks tujuh
kontainer itu akan diukur seperti apa. Jadi nanti kita bisa dapatkan polanya.
Termasuk sampai detail diksi kata-kata yang dipilih secara keseluruhan dengan
data yang relatif sudah tertata. Baru nanti kita lakukan analisis secara
mendalam,” bebernya.

Viryan menyebut hasil analisis
itu akan direkomendasikan kepada kementerian/lembaga terkait. Sebab, hoaks
bukan hanya permasalahan KPU. “Ini kan bukan hanya urusan KPU saja. Kepemiluan
sebagai puncak dari satu kehidupan masyarakat dalam berpolitik,” ucapnya.

Menurut Viryan, hoaks sering
muncul dalam perhelatan lima tahunan. Berita bohong soal penemuan tujuh
kontainer berisi surat suara tercoblos sempat ramai dibicarakan sepanjang
tahapan Pemilu 2019. Isu ini menjadi penting karena tak sedikit masyarakat
menganggap hoaks sebagai kebenaran. Beruntung, penyebar hoaks tertangkap dan
langsung diproses hukum.

Sementara itu, Manajer Hubungan
Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno, mengamini tantangan menghadapi
hoaks masih cukup besar pada Pilkada Serentak 2020. Konten hoaks akan banyak
bermain di area abu-abu. “Itu yang menjadi kekhawatiran dan fokus ke depan
melihat Pilkada 2020. Bagaimana kita bisa memilah antara konten ini dan
menentukan kebenaran tersebut,” kata Noudhy.

Ketua KPU Arief Budiman dalam
Pemilu 2019 hoaks spektrumnya jauh lebih luas dan beragam. Begitu pula dengan
persebaran yang meningkat sangat cepat dibanding pemilu sebelumnya. Arief
menyebut pada konteks penyelenggaraan Pemilu 2019, hoaks terbesar yang pernah
terjadi adalah terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos. Hoaks itu muncul
pada awal Januari 2019. (khf/rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru