PROKALTENG.CO – Pilkada serentak telah usai digelar pada 9 Desember
2020. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan politik
uang di hajatan serentak tersebut.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan, ada ratusan kasus politik uang yang sedang ditagangani
oleh Bawaslu. ’’Jadi, kasus politik uang ada sebanyak 104,†ujar Dewi kepada
wartawan, Selasa (15/12).
Adapun, kasus politik uang paling
banyak terjadi di Lampung. Sebanyak 32 kasus politik uang yang terjadi di
Pilkada Kabupaten Lampung Tengah, dua kasus di Kabupaten Lampung Timur, dua
kasus di Kabupaten Pesisir Barat, dan satu kasus di Kabupaten Pesawaran.
Kemudian enam kasus politik uang
di Pilkada Kabupaten Karawang, tiga kasus di Kabupaten Pangadaran, serta
masing-masing satu kasus di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung.
Bawaslu juga menemukan empat
praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Malang dan dua kasus di Kota
Surabaya, Jawa Timur. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Banyuwangi
sebanyak dua kasus, serta di Kabupaten Jember dan Kabupaten Ponorogo
masing-masing satu kasus.
Provinsi dengan temuan dugaan
politik uang lainnya, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur,
Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kemudian, Kalimantan Utara,
Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatra Barat, Jambi,
Bengkulu, Banten, Riau, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.
Pelanggar akan dikenakan
ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggar bisa
dikenakan sanksi penjara maksimal 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, terkait netralitas
aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 21 kasus. Itu tersebar di 12 provinsi
diantaranya Sumatera Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara.
Kemudian Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
Adapun ASN yang melanggar akan
dikenakan pasal 188 yang berisi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil
Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Diketahui, Pilkada serentak 2020
diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember. Jumlah tersebut
terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan
wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan
wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi,
Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan
wakil wali kota dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan
pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten.