30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Bupati Izinkan Salat Idulfitri Berjemaah, Asalkan…

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di masjid
dan langgar.  Asalkan tetap mengikuti
protokol kesehatan seperti memakai masker, physical distancing, dan membawa
sajadah sendiri-sendiri.

Hal itu disampaikannya saat dirinya memimpin
rapat koordinasi penetapan Salat Idul Fitri 1441 H di Aula Kantor Bappeda
Kabupaten Kapuas, Rabu (20/5) lalu.

“Saya merasakan betapa saudara-saudaraku
umat Islam sangat merindukan salat berjamaah di masjid dan langgar.  Terutama salat Idulfitri yang sangat sakral,
dimana dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun. Untuk itu, guna memenuhi
kerinduan tersebut, saya mengizinkan pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut di
masjid dan langgar di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Selamat! S2 Administrasi Publik UM Palangkaraya Raih Akreditasi A BAN-

Namun bupati yang dicintai dan disayangi
rakyatnya itu, berpesan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaannya, harus
tetap menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19.

Tidak diperkenankan untuk bersentuhan atau
melakukan kontak fisik satu sama lain. Selain itu mencuci tangan sebelum dan
sesudah beribadah.

Dirinya juga 
meminta kepada TNI/Polri untuk membantu dalam menata para jamaah salat
Idul Fitri agar sesuai dengan protokol kesehatan yang disampaikan.

Sedangkan untuk dinas kesehatan dan jajaran
gugus tugas dimintya melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh masjid dan
langgar yang ada di Kota Kuala Kapuas sebelum pelaksanaan ibadah.

“Saya juga meminta jajaran kementerian
agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan kepada para
pengurus masjid maupun langgar untuk dapat mengatur para jamaah sesuai dengan
protokol kesehatan,”pintanya.

Baca Juga :  HIMPI Minta Pengusaha Daerah Dilibatkan Pembangunan Pipa Gas Trans Kal

Di tempat yang sama, Ketua Umum MUI Kabupaten
Kapuas KH Nurani Sarji menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Kapuas
yang telah memberikan izin tersebut.  
Sehingga umat Islam di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan ibadah salat
Idul Fitri secara berjamaah.

Imbauan disampaikan kepada para jamaah agar
dalam pelaksanaan salat Idul Fitri tidak terlalu lama dan tidak melakukan jabat
tangan satu sama lain.

“Dengan
diizinkannya pelaksanaan salat ied ini, mari kita bersama-sama berdoa agar
wabah virus corona atau covid-19 ini dapat segera berakhir,” ucap KH
Nurani Sarji.

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di masjid
dan langgar.  Asalkan tetap mengikuti
protokol kesehatan seperti memakai masker, physical distancing, dan membawa
sajadah sendiri-sendiri.

Hal itu disampaikannya saat dirinya memimpin
rapat koordinasi penetapan Salat Idul Fitri 1441 H di Aula Kantor Bappeda
Kabupaten Kapuas, Rabu (20/5) lalu.

“Saya merasakan betapa saudara-saudaraku
umat Islam sangat merindukan salat berjamaah di masjid dan langgar.  Terutama salat Idulfitri yang sangat sakral,
dimana dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun. Untuk itu, guna memenuhi
kerinduan tersebut, saya mengizinkan pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut di
masjid dan langgar di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Selamat! S2 Administrasi Publik UM Palangkaraya Raih Akreditasi A BAN-

Namun bupati yang dicintai dan disayangi
rakyatnya itu, berpesan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaannya, harus
tetap menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19.

Tidak diperkenankan untuk bersentuhan atau
melakukan kontak fisik satu sama lain. Selain itu mencuci tangan sebelum dan
sesudah beribadah.

Dirinya juga 
meminta kepada TNI/Polri untuk membantu dalam menata para jamaah salat
Idul Fitri agar sesuai dengan protokol kesehatan yang disampaikan.

Sedangkan untuk dinas kesehatan dan jajaran
gugus tugas dimintya melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh masjid dan
langgar yang ada di Kota Kuala Kapuas sebelum pelaksanaan ibadah.

“Saya juga meminta jajaran kementerian
agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan kepada para
pengurus masjid maupun langgar untuk dapat mengatur para jamaah sesuai dengan
protokol kesehatan,”pintanya.

Baca Juga :  HIMPI Minta Pengusaha Daerah Dilibatkan Pembangunan Pipa Gas Trans Kal

Di tempat yang sama, Ketua Umum MUI Kabupaten
Kapuas KH Nurani Sarji menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Kapuas
yang telah memberikan izin tersebut.  
Sehingga umat Islam di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan ibadah salat
Idul Fitri secara berjamaah.

Imbauan disampaikan kepada para jamaah agar
dalam pelaksanaan salat Idul Fitri tidak terlalu lama dan tidak melakukan jabat
tangan satu sama lain.

“Dengan
diizinkannya pelaksanaan salat ied ini, mari kita bersama-sama berdoa agar
wabah virus corona atau covid-19 ini dapat segera berakhir,” ucap KH
Nurani Sarji.

Terpopuler

Artikel Terbaru