30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pertama se Kalteng, Kini Disarpustaka Kapuas Ranking 51 Nasional

KAPUAS, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Kapuas patut berbangga. Pasalnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas yang sebelumnya berhasil meraih peringkat pertama se Kalimantan Tengah dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), kini meraih peringkat ke 51 dari 508 Kabupaten/Kota se Indonesia.

Hal itu diketahui pada Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring/virtual pada Selasa (20/4) lalu. Peringkat itu diperoleh dari penilaian Hasil Pengawasan Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Kepala Dinas Disarpustaka Kabupaten Kapuas Komari, mengaku bersyukur karena telah mendapatkan hasil yang baik di tingkat Nasional, dengan penilaian mulai dari tingkat Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.

Baca Juga :  Dukung Pemberian Vaksin Bagi Pekerja Proyek

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dan seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kapuas yang mendukung. Baik terkait dengan penyusunan payung hukum dan dukungan lainnya,” ungkapnya, Kamis (22/4) pagi.

Dirinya menjelaskan, bahwa salah satu penilaian ANRI adalah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan seperti tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, jadwal ritensi arsip, pedoman penyusunan arsip, pedoman pengelolaan arsip aktif serta pedoman pengelolaan arsip vital.

“Itu adalah salah satu penilaian dari ANRI bahwa Kabupaten Kapuas terkait dengan payung hukum pengelolaan arsip sudah dipenuhi. Oleh itu, terima kasih atas dukungan seluruh pihak terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas dalam penyusunan peraturan tersebut,” tutur Komari.

Baca Juga :  Ben Ujang: Kami Punya Inovasi untuk Bangun Desa

Dia berharap ke depannya Pemkab Kapuas bisa terus mendukung terkait dengan kearsipan ini, dengan memperhatikan penyediaan sarana dan prasarana terutama tempat penyimpanan arsip sesuai dengan standar yang ditentukan oleh ANRI.

“Untuk semua SOPD mari kita bekerjasama dalam melaksanakan kearsipan ini, karena kita tau bahwa kearsipan ini juga merupakan salah satu penilaian reformasi birokrasi untuk Pemerintah Daerah se Indonesia, khususnya Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.

KAPUAS, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Kapuas patut berbangga. Pasalnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas yang sebelumnya berhasil meraih peringkat pertama se Kalimantan Tengah dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), kini meraih peringkat ke 51 dari 508 Kabupaten/Kota se Indonesia.

Hal itu diketahui pada Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring/virtual pada Selasa (20/4) lalu. Peringkat itu diperoleh dari penilaian Hasil Pengawasan Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Kepala Dinas Disarpustaka Kabupaten Kapuas Komari, mengaku bersyukur karena telah mendapatkan hasil yang baik di tingkat Nasional, dengan penilaian mulai dari tingkat Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.

Baca Juga :  Dukung Pemberian Vaksin Bagi Pekerja Proyek

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dan seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kapuas yang mendukung. Baik terkait dengan penyusunan payung hukum dan dukungan lainnya,” ungkapnya, Kamis (22/4) pagi.

Dirinya menjelaskan, bahwa salah satu penilaian ANRI adalah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan seperti tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, jadwal ritensi arsip, pedoman penyusunan arsip, pedoman pengelolaan arsip aktif serta pedoman pengelolaan arsip vital.

“Itu adalah salah satu penilaian dari ANRI bahwa Kabupaten Kapuas terkait dengan payung hukum pengelolaan arsip sudah dipenuhi. Oleh itu, terima kasih atas dukungan seluruh pihak terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas dalam penyusunan peraturan tersebut,” tutur Komari.

Baca Juga :  Ben Ujang: Kami Punya Inovasi untuk Bangun Desa

Dia berharap ke depannya Pemkab Kapuas bisa terus mendukung terkait dengan kearsipan ini, dengan memperhatikan penyediaan sarana dan prasarana terutama tempat penyimpanan arsip sesuai dengan standar yang ditentukan oleh ANRI.

“Untuk semua SOPD mari kita bekerjasama dalam melaksanakan kearsipan ini, karena kita tau bahwa kearsipan ini juga merupakan salah satu penilaian reformasi birokrasi untuk Pemerintah Daerah se Indonesia, khususnya Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru