25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

KPU Akhirnya Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Serentak 2020

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menunda
beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan itu dilakukan terkait mewabahnya
Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Penundaan tersebut tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
tertanggal 21 Maret 2020, tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam keputusan yang
ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman itu disebutkan, pertimbangan penundaan
tersebut dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah
penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization
(WHO) yang menyatakan Covid- 19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi
Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana
Nasional (Bencana Non-Alam) dan  Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia.

Baca Juga :  Debat Kedua, Sugianto-Edy Siap Adu Gagasan, Visi dan Misi

Diputuskan, ada 4 tahapan utama pilkada
serentak 2020 yang dilakukan penundaan, yaitu tahapan pelantikan dan masa kerja
PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar
pemilih.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menunda
beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan itu dilakukan terkait mewabahnya
Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Penundaan tersebut tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
tertanggal 21 Maret 2020, tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam keputusan yang
ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman itu disebutkan, pertimbangan penundaan
tersebut dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah
penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization
(WHO) yang menyatakan Covid- 19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi
Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana
Nasional (Bencana Non-Alam) dan  Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia.

Baca Juga :  Debat Kedua, Sugianto-Edy Siap Adu Gagasan, Visi dan Misi

Diputuskan, ada 4 tahapan utama pilkada
serentak 2020 yang dilakukan penundaan, yaitu tahapan pelantikan dan masa kerja
PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar
pemilih.

Terpopuler

Artikel Terbaru