28.9 C
Jakarta
Monday, June 30, 2025

Kasusnya Masih Berjalan di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

PALANGKA RAYA โ€“ Tidak ingin terburu-buru, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah pelan tapi pasti akan usut tuntas terkait
proses klarifikasi pengadaan dana Rp12 M di Bank Kalteng dengan tahapan yang
ada.

โ€œSaat ini masih sampai tahap ke dua untuk pendalaman
tahap pertama, tahap terakhir ada ditahap ke empat,โ€ kata Ketua OJK
Kalteng Otto Fitriandi, kepada media di Excelso Jalan RTA Milono, Senin (21/1/2020).

Terkait proses klarifikasi untuk melalui tahapan fit and
propertest, Otto menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan meminta
keterangan beberapa orang yang bersangkutan sampai pada tahap ke empat.

โ€œSaat ini masih sampai tahap ke dua untuk pendalaman
sesudah tahap pertama,โ€ ucapnya.

Baca Juga :  Gugat Hasil PSU, Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Petahana

Mengenai jangka waktu, OJK tidak bisa menetapkan secara
pasti karena proses klarifikasi terkait hal tersebut dengan pemenuhan ketentuan
yang berlaku.

โ€œJika benar ada dugaan tindak pidana, itu nantinya
akan masuk ranah hukum. Kasus saat ini masih berjalan di Departemen Penyidikan
Sektor Jasa Keuangan,โ€ beber Otto. (ard/dar)

PALANGKA RAYA โ€“ Tidak ingin terburu-buru, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah pelan tapi pasti akan usut tuntas terkait
proses klarifikasi pengadaan dana Rp12 M di Bank Kalteng dengan tahapan yang
ada.

โ€œSaat ini masih sampai tahap ke dua untuk pendalaman
tahap pertama, tahap terakhir ada ditahap ke empat,โ€ kata Ketua OJK
Kalteng Otto Fitriandi, kepada media di Excelso Jalan RTA Milono, Senin (21/1/2020).

Terkait proses klarifikasi untuk melalui tahapan fit and
propertest, Otto menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan meminta
keterangan beberapa orang yang bersangkutan sampai pada tahap ke empat.

โ€œSaat ini masih sampai tahap ke dua untuk pendalaman
sesudah tahap pertama,โ€ ucapnya.

Baca Juga :  Gugat Hasil PSU, Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Petahana

Mengenai jangka waktu, OJK tidak bisa menetapkan secara
pasti karena proses klarifikasi terkait hal tersebut dengan pemenuhan ketentuan
yang berlaku.

โ€œJika benar ada dugaan tindak pidana, itu nantinya
akan masuk ranah hukum. Kasus saat ini masih berjalan di Departemen Penyidikan
Sektor Jasa Keuangan,โ€ beber Otto. (ard/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru