27.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Kasusnya Masih Berjalan di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

PALANGKA RAYA – Tidak ingin terburu-buru, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah pelan tapi pasti akan usut tuntas terkait
proses klarifikasi pengadaan dana Rp12 M di Bank Kalteng dengan tahapan yang
ada.

“Saat ini masih sampai tahap ke dua untuk pendalaman
tahap pertama, tahap terakhir ada ditahap ke empat,” kata Ketua OJK
Kalteng Otto Fitriandi, kepada media di Excelso Jalan RTA Milono, Senin (21/1/2020).

Terkait proses klarifikasi untuk melalui tahapan fit and
propertest, Otto menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan meminta
keterangan beberapa orang yang bersangkutan sampai pada tahap ke empat.

“Saat ini masih sampai tahap ke dua untuk pendalaman
sesudah tahap pertama,” ucapnya.

Baca Juga :  Gugat Hasil PSU, Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Petahana

Mengenai jangka waktu, OJK tidak bisa menetapkan secara
pasti karena proses klarifikasi terkait hal tersebut dengan pemenuhan ketentuan
yang berlaku.

“Jika benar ada dugaan tindak pidana, itu nantinya
akan masuk ranah hukum. Kasus saat ini masih berjalan di Departemen Penyidikan
Sektor Jasa Keuangan,” beber Otto. (ard/dar)

PALANGKA RAYA – Tidak ingin terburu-buru, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah pelan tapi pasti akan usut tuntas terkait
proses klarifikasi pengadaan dana Rp12 M di Bank Kalteng dengan tahapan yang
ada.

“Saat ini masih sampai tahap ke dua untuk pendalaman
tahap pertama, tahap terakhir ada ditahap ke empat,” kata Ketua OJK
Kalteng Otto Fitriandi, kepada media di Excelso Jalan RTA Milono, Senin (21/1/2020).

Terkait proses klarifikasi untuk melalui tahapan fit and
propertest, Otto menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan meminta
keterangan beberapa orang yang bersangkutan sampai pada tahap ke empat.

“Saat ini masih sampai tahap ke dua untuk pendalaman
sesudah tahap pertama,” ucapnya.

Baca Juga :  Gugat Hasil PSU, Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Petahana

Mengenai jangka waktu, OJK tidak bisa menetapkan secara
pasti karena proses klarifikasi terkait hal tersebut dengan pemenuhan ketentuan
yang berlaku.

“Jika benar ada dugaan tindak pidana, itu nantinya
akan masuk ranah hukum. Kasus saat ini masih berjalan di Departemen Penyidikan
Sektor Jasa Keuangan,” beber Otto. (ard/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru