27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Begini Penjelasan H Anang Kato Soal Pembelian Lahan yang Dipagari Denp

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pengembang perumahan di kawasan Lamtorogung
Bhayangkara Residence, H Anang Kato memastikan lahan yang sempat menimbulkan
keributan sudah dibelinya. Bahkan menurutnya sudah memiliki legalitas yang
kuat, dan  pihak  Trio Motor sudah dibayar Rp 2,5 Miliar sebagai
ganti rugi. 

H Anang Kato
mengatakan, lahan yang dipasang papan nama Denpom Palangka Raya tersebut, bukan
hanya lahan milik dia sendiri. Lahan tersebut milik masyarakat, sedangkan punya
H Anang Kato hanya sekitar 5 hektar yang saat ini sudah ada pembangunan perumahan.

“Awal
mula lahan di wilayah tersebut, saya beli dari masyarakat yang memiliki surat, baik
SKT dan sertifikat. Saya beli sekitar tahun 2015 lalu dengan kondisi masih
hutan. Setelah saya beli, surat kita tingkatkan dalam bentuk sertifikat dan
kita bangun perumahan,” kata H Anang Kato, Senin (21/12).

Setelah
surat menyurat selesai, pembangunan perumahan mulai dilaksanakan. Usai pembangunan,
pihak Trio Motor datang mengajukan klaim lahan tersebut dan meminta ganti rugi.

“Waktu
itu mereka minta ganti rugi Rp 2,5 M dan tidak ada tukar guling. Pembayaran itu
disaksikan oleh pihak BTN. Dan bukti pembayaran saat ini masih ada dengan saya
dan uang itu bukan titipan, tetapi ganti rugi sesuai permintaan mereka,”
tegasnya.

Baca Juga :  Bila Ada Rezeki, Sedekahlah Kepada Orang yang Membutuhkan

Dijelaskannya,
bahwa lahan yang kini dipasang papan nama Denpom itu, bukan lahan miliknya.
Namun, sebanyak 5 hektar lahan yang sudah dibangun perumahan masyarakat masuk
dalam pagar yang dibuat oleh pihak Trio Motor melalui Denpom.

 

 

“Yang
ada plang bukan lahan milik kita pengembang. Itu milik pihak lain dan lahan
kita semua sudah bersertifikat serta tidak ada masalah saat kita membangun
perumahan,” tukasnya.

Seperti diketahui
sebelumnya, bahwa sempat terjadi keributan di lahan tersebut. Sebab, ada plang (papan
nama) salah satu lembaga negara, yakni Denpom terpasang di sana. 

Di sisi
lain, Roby selaku Legal dari Trio Motor menjelaskan, permasalahan tersebut
berawal dari lahan milik Trio Motor dengan luas sekitar 60 Ha. Namun, dari luas
tanah tersebut, menurutnya pihak H Anang Kato meminta untuk dilakukan tukar
guling. 

Baca Juga :  Korban Banjir di Samba Bakumpai Dapat Layanan Kesehatan Polda Kalteng

“H
Anang Kato menggunakan lahan dengan luas sekitar 33 Ha yang akan digantikan
dengan lahan lainnya. Saat itu, H Anang Kato juga menitipkan uang jaminan atas
lahan yang digunakannya tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Uang jaminan tersebut,
akan diserahkan kembali kepada H Anang Kato, apabila lahan tukar guling yang
dijanjikan telah diserahkan kepada pihak Trio Motor. Jadi, tidak pernah terjadi
jual beli atas lahan dengan luas sekitar 33 Ha tersebut,” ucapnya.

Namun
lanjutnya, pihak H Anang Kato hingga saat ini, dianggap belum menyerahkan lahan
yang ditukar kepada pihak Trio Motor.  Bahkan, sisa lahan dengan luas
sekitar 26,4 Ha milik Tri Motor juga ingin digunakan pihak H Anang Kato.

“Kami
merasa keberatan, karena lahan yang disisakan tersebut, sebagian digunakan oleh
pihak Trio Motor untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Rencana kita bangun
panti jompo dan panti social. Termasuk sebagai tempat penyaluran CSR dari pihak
Trio Motor,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pengembang perumahan di kawasan Lamtorogung
Bhayangkara Residence, H Anang Kato memastikan lahan yang sempat menimbulkan
keributan sudah dibelinya. Bahkan menurutnya sudah memiliki legalitas yang
kuat, dan  pihak  Trio Motor sudah dibayar Rp 2,5 Miliar sebagai
ganti rugi. 

H Anang Kato
mengatakan, lahan yang dipasang papan nama Denpom Palangka Raya tersebut, bukan
hanya lahan milik dia sendiri. Lahan tersebut milik masyarakat, sedangkan punya
H Anang Kato hanya sekitar 5 hektar yang saat ini sudah ada pembangunan perumahan.

“Awal
mula lahan di wilayah tersebut, saya beli dari masyarakat yang memiliki surat, baik
SKT dan sertifikat. Saya beli sekitar tahun 2015 lalu dengan kondisi masih
hutan. Setelah saya beli, surat kita tingkatkan dalam bentuk sertifikat dan
kita bangun perumahan,” kata H Anang Kato, Senin (21/12).

Setelah
surat menyurat selesai, pembangunan perumahan mulai dilaksanakan. Usai pembangunan,
pihak Trio Motor datang mengajukan klaim lahan tersebut dan meminta ganti rugi.

“Waktu
itu mereka minta ganti rugi Rp 2,5 M dan tidak ada tukar guling. Pembayaran itu
disaksikan oleh pihak BTN. Dan bukti pembayaran saat ini masih ada dengan saya
dan uang itu bukan titipan, tetapi ganti rugi sesuai permintaan mereka,”
tegasnya.

Baca Juga :  Bila Ada Rezeki, Sedekahlah Kepada Orang yang Membutuhkan

Dijelaskannya,
bahwa lahan yang kini dipasang papan nama Denpom itu, bukan lahan miliknya.
Namun, sebanyak 5 hektar lahan yang sudah dibangun perumahan masyarakat masuk
dalam pagar yang dibuat oleh pihak Trio Motor melalui Denpom.

 

 

“Yang
ada plang bukan lahan milik kita pengembang. Itu milik pihak lain dan lahan
kita semua sudah bersertifikat serta tidak ada masalah saat kita membangun
perumahan,” tukasnya.

Seperti diketahui
sebelumnya, bahwa sempat terjadi keributan di lahan tersebut. Sebab, ada plang (papan
nama) salah satu lembaga negara, yakni Denpom terpasang di sana. 

Di sisi
lain, Roby selaku Legal dari Trio Motor menjelaskan, permasalahan tersebut
berawal dari lahan milik Trio Motor dengan luas sekitar 60 Ha. Namun, dari luas
tanah tersebut, menurutnya pihak H Anang Kato meminta untuk dilakukan tukar
guling. 

Baca Juga :  Korban Banjir di Samba Bakumpai Dapat Layanan Kesehatan Polda Kalteng

“H
Anang Kato menggunakan lahan dengan luas sekitar 33 Ha yang akan digantikan
dengan lahan lainnya. Saat itu, H Anang Kato juga menitipkan uang jaminan atas
lahan yang digunakannya tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Uang jaminan tersebut,
akan diserahkan kembali kepada H Anang Kato, apabila lahan tukar guling yang
dijanjikan telah diserahkan kepada pihak Trio Motor. Jadi, tidak pernah terjadi
jual beli atas lahan dengan luas sekitar 33 Ha tersebut,” ucapnya.

Namun
lanjutnya, pihak H Anang Kato hingga saat ini, dianggap belum menyerahkan lahan
yang ditukar kepada pihak Trio Motor.  Bahkan, sisa lahan dengan luas
sekitar 26,4 Ha milik Tri Motor juga ingin digunakan pihak H Anang Kato.

“Kami
merasa keberatan, karena lahan yang disisakan tersebut, sebagian digunakan oleh
pihak Trio Motor untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Rencana kita bangun
panti jompo dan panti social. Termasuk sebagai tempat penyaluran CSR dari pihak
Trio Motor,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru